REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menemui Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin untuk menjelaskan terkait dirinya yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan pimpinan DPD RI. GKR Hemas meminta restu dari Kiai Maruf untuk melanjutkan gugatannya.
"Saya memang menjelaskan pada Pak Maruf karena beliau sebagai tokoh nasional, tokoh masyarakat supaya bisa juga memberikan beberapa hal pemahaman tentang konstitusi yang terjadi pada saat ini, khususnya untuk masalah DPD," kata Hemas, usai pertemuan di kediaman Maruf, di Jakarta, Ahad (27/1).
Lebih lanjut, Hemas juga meminta doa restu kepada Ma'ruf soal gugatannya ke MK bersama Farouk Muhammad terhadap Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO). "Beliau menyatakan dan memberi dukungan. Yang penting doa dan dukungan dari Pak Ma'ruf. Sebetulnya bukan cuma dukungan, tetapi juga memberi penjelasan pada beliau bagaimana meluruskan hukum yang ada. Yang saat ini beliau juga harus ikut memberikan dukungan," jelasnya.
Kuasa hukum Hemas dan Farouk Muhammad, Irman Putra Sidin mengatakan bahwa sebagai tokoh nasional, Ma'ruf wajib mengetahui permasalahan di DPD tersebut.
"Sebagai tokoh nasional beliau wajib mengetahui hal-hal seperti ini, sebab ini menyangkut masalah ke depan negara kita agar jangan sampai terjadi lagi peralihan kekuasaan yang tidak sah, sehingga kami datang meminta doa pada beliau agar MK segera ambil keputusan perkara ini secepat-cepatnya kalau bisa sebelum pemilu," katanya.
Hal tersebut, lanjut dia, agar segera ada kepastian karena DPD bukan organisasi masyarakat atau pun partai politik. "Ini lembaga negara yang menggunakan keuangan negara dan memproduksi undang-undang bersama presiden dan DPR, sehingga harapan kita bercerita pada Pak Kiai agar MK segera keluarkan putusan secepat-cepatnya dan seadil-adilnya dan kepastian konstitusional lembaga DPD ini," ujar Irman.