REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Ahamd Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan, vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya adalah sebuah vonis balas dendam. Kasus yang menjerat Ahmad Dhani, dinilainya, sama dengan kasus yang menjerat mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kami menganggap ini sebagai putusan balas dendam, ini merupakan deja vu bagi kita terkait dinamika politik yang terjadi selama ini, bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama,” ujar Hendarsam saat ditemui usai jalani persidangan kasus Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Sebelumnya, dijelaskan dia, Ahok tidak dilakukan penahanan setelah divonis hakim dinyatakan bersalah, dan tapi kemudian dilakukan penahanan, begitu juga dengan tuntutan jaksa kali Ahmad Dhani itu. Menurut dia, karena sama dianggap kadar ancaman hukumannya dengan Ahok, akhirnya Dhani dikenakan tuntutan selama dua tahun.
“Kami melihatnya, tadi kami sangat berharap dari majelis hakim bisa menguraikan secara jelas unsur menyebarkan kebencian atau unsur kebencian yang mengandung SARA, karena itu adalah nyawa daripada pasal tersebut,” kata Hendarsam.
Pihaknya menganggap bahwa dalam persidangan, tidak pernah dipaparkan dengan jelas di mana unsur yang mengandung SARA dalam cicitan Ahmad Dhani. Hakim dianggap tidak menjelaskan sama sekali, dan hanya menganggap apa yang dikatakan Dhani dalam akun Twitternya tersebut merupakan ujaran kebencian.
“Yang kami sangat kecewa, tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat, untuk menguraikan, secara detil mana yang dianggap perbuatan ujaran kebencian atau tidak,” kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan terhadap kasus ujaran kebencian, yang melibatkan musisi Ahmad Dhani, pada hari ini, Senin (28/1). Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan memberikan sanksi kepada ayah dari Al, El, dan Dul itu selama 1,5 tahun penjara.
“Menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Ketua, Ratmoho, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa Kebencian atau permusuhan. Melalui akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST, ada sebanyak tiga cuitan yang terbukti ditujukan untuk satu kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Memerintahkan agar terdakwa ditahan, dan menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan, yakni satu simcard dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan,” papar Hakim Ketua.