Rabu 30 Jan 2019 05:23 WIB

Pembebasan Baasyir tak Bisa Dipastikan dalam Waktu Dekat

Pemerintah masih melakukan kajian soal pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

Rep: Amri Amrullah / Red: Nashih Nashrullah
Abu Bakar Baasyir
Foto: Antara
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Staf Ahli Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Sri Yunanto menyebut pemerintah masih melakukan kajian soal pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. 

Pemerintah menyebut pembebasan Ba'asyir perlu merujuk berbagai aspek, di antaranya keamanan, prosedur hukum, dan kemanusiaan. 

Sri menegaskan Presiden dan Menkopolhukam telah memperhatikan aspek kemanusiaan. Ba'asyir sebagai warga negara yang sudah sepuh dan dalam kondisi kesehatan yang kurang baik bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, selama syaratnya terpenuhi. 

Begitu juga soal aspek prosedur hukumnya. Sri Yunanto mengatakan ada prosedur hukum yang harus dijalani terpidana yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat. Termasuk soal aspek keamanan, karena kejahatan terkait terorisme bisa dianggap kejahatan luar biasa. 

"Berbagai aspek ini harus diperhitungkan secara matang. Jadi pembebasan Ustaz Ba'asyir tidak bisa dijawab secara cepat dalam waktu dekat," kata Sri Yunanto dalam acara Indonesia Lawyer Club, Selasa (29/1) malam. 

Dia mengatakan, kalau melihat kejatahan terkait terorisme, ini bukan kejahatan hanya terkait satu individu. Sebab ada jaringan dan organisasi transnational crime yang mungkin terlibat di dalamnya. 

Persoalannya Ustaz Ba'asyir ini adalah tokoh, apakah pembebasan ini akan berdampak baik atau sebaliknya dalam penanggulangan terorisme. Hal itu juga perlu dilakukan pengkajian lebih dalam. 

"Karena itu membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari Dirjen PAS, Polri dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), dan tugas Kemenkopolhukam mengkoordinasikan semua pihak tersebut," tegasnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement