Rabu 30 Jan 2019 14:42 WIB

Kepolisian akan Panggil Tim BPN Terkait Indonesia Barokah

Tim akan menganalisis dan akan bekerja sama juga dengan berbagai ahli.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian akan memanggil pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk meminta keterangan terkait persoalan pendistribusian tabloid Indonesia Barokah. Ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam penyebaran tabloid tersebut, tergantung hasil dari pemeriksaan dan analisis barang bukti.

"Tim hari ini sedang melakukan audit (rekomendasi Dewan Pers dan laporan BPN). Baru nanti ke depan akan melakukan pemanggilan-pemanggilan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).

Baca Juga

Pemanggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi terkait masalah informasi pendistribusian tabloid Indonesia Barokah. Salah satu pihak yang akan dimintai keterangan adalah tim advokasi BPN yang melaporkan tabloid tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) beberapa waktu lalu.

"Akan dimintai keterangan apakah konten, narasi, kemudian foto, yang dimuat di tabloid Indonesia Barokah ini ada unsur mendiskreditkan, menjatuhkan," jelas Dedi.

Selain itu, pihak-pihak yang akan dipanggil juga akan dimintai keterangan soal apakah narasi dan konten yang ada di tabloid tersebut bohong atau tidak. Jika memang nantinya terdapat unsur-unsur tersebut, maka tak tertutup kemungkinan akan ada dugaan pelanggaran pidana.

"Sangat tergantung pada hasil analisa barang bukti yang sekarang ini sudah ada di tim. Tim akan menganalisa dan akan bekerja sama juga dengan berbagai ahli," tuturnya.

Sebelumnya, hasil rapat pleno Dewan Pers pada 29 Januari 2019 memutuskan bahwa tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

photo
Tabloid Indonesia Barokah

Selain itu, bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tabloid itu, Dewan Pers mempersilakan untuk menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah menyatakan konten tabloid tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu. Meski demikian, Bawaslu terus melakukan penelusuran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement