REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengaku tidak tahu para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporan tim kuasa hukumnya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tim kuasa hukum OSO menuduh para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.
"Masya Allah, bener nih? Saya tidak tahu komisioner KPU diperiksa, itu urusan polisi dengan KPU, saya tidak tahu," kata Oesman Sapta saat ditemui disela-sela Rapat Koordinasi DPD Partai Hanura, di Jakarta, Rabu (30/1).
Dia menegaskan, selama komisioner KPU tidak patuh terhadap aturan hukum yang berlaku maka dirinya tidak akan pernah hormat kepada KPU. Menurut dia, para Ketua DPD Partai Hanura seluruh Indonesia memintanya tidak mundur dari posisi Ketua Umum DPP Partai Hanura karena tidak ada perintah mundur dalam keputusan PTUN dan MA.
"Jadi itu terserah KPU, mau melanggar atau tidak melanggar. Tapi jangan lupa, Indonesia merupakan negara hukum," ujarnya.
Sebelumnya, KPU tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislatif Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), padahal dirinya telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu. KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.
Dalam perkembangannya, pengacara Oesman, Herman Kadir melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner lainnya yaitu Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1). Lalu penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua KPU Arief Budiman dan salah satu komisioner Pramono Ubaid terkait laporan tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta pada Selasa (29/1).
Ketua KPU Arief Budiman, mengakui bahwa polemik terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD menyita waktu mereka. Saat ini, Polda Metro Jaya sedang menyelesaikan proses pemeriksaan tujuh orang anggota KPU terkait polemik tersebut.
Menurut Arief, proses hukum tersebut berdampak langsung kepada waktu yang harus disisihkan KPU. "Ya (pengaruhnya) soal waktu saja. Sebab kan KPU kerjaannya banyak. Kalau dipanggil-panggil begini kan KPU harus menghormati, mematuhi. Ya sudah waktunya akan tersita banyak," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Arief mengakui jika pengaruh soal waktu itu saat ini sedikit terasa. Namun, Arief menampik jika KPU merasa terganggu dengan pelaporan tersebut.
"Tidak. Sekarang terasa sedikit," tegas Arief.