Rabu 30 Jan 2019 22:50 WIB

KPK Cegah Dua Tersangka Suap DPRD Lampung Tengah

Kedunya yakni pemilik PT Sorento Nusantara dan pemilik PT Purna Arena Yudha

KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri dua tersangka perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018. Dua tersangka itu, yakni pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo (SS).

"Dalam penyidikan perkara ini, terhitung pada 24 Januari 2019, KPK telah meminta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka selama enam bulan ke depan, yaitu atas nama BW pemilik PT SN dan SS pemilik PT PAY," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Diduga dari total sekitar Rp95 miliar dana yang diterima Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut.

Mustafa meminta kepada Budi Winarto  dan Simon Susilo untuk menyerahkan sejumlah uang (ijon) dengan imbalan proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Tahun Anggaran 2018.

Total Mustafa menerima Rp12,5 miliar dengan rincian sebagai berikut. "Pertama, sebesar Rp5 miliar dari BW yang merupakan fee atas ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai total sekitar Rp40 miliar. Kedua, sebesar Rp7,5 miliar dari SS atas fee 10 persen untuk ijon dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai total Rp76 miliar," katanya.

Uang sebesar Rp12,5 miliar tersebut digunakan Musfata untuk diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBDP Kab Lampung Tengah TA 2017 sebesar Rp1,825 miliar, pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018 sebesar Rp9 miliar, dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp1 miliar.

Terkait dugaan penyuapan tersebut, KPK menyangkakan Budi Winarto dan Simon Susilo melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement