Kamis 31 Jan 2019 12:04 WIB

Caleg Eks Koruptor tidak Ditandai di Surat Suara

KPU mempertimbangkan untuk mengumumkan puluhan nama caleg eks koruptor.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan pemaparan kepada media pada acara diskusi bertajuk Ngopi-Ngopi Yukk.. Ngobrolin Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan pemaparan kepada media pada acara diskusi bertajuk Ngopi-Ngopi Yukk.. Ngobrolin Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan para caleg eks koruptor tidak akan ditandatai di surat suara. Namun, KPU mempertimbangkan untuk mengumumkan puluhan nama caleg eks koruptor itu di tempat pemungutan suara (TPS). 

"Kalau di surat suara, tidak akan ditandai. Kami hanya mengumumkan saja. Nanti di laman resmi (website) KPU juga diumumkan," ujar Wahyu di Jakarta, Kamis (31/1). 

KPU telah mengumumkan 40 caleg eks koruptor dan sembilan orang calon anggota DPD eks koruptor pada Rabu (30/1) malam. Dengan demikian, tercatat ada 49 mantan narapidana kasus korupsi yang menjadi peserta Pemilu 2019. 

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan KPU masih mempertimbangkan untuk mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor di TPS. Menurut dia, perlu dipertimbangkan apakah pengumuman di TPS ini harus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) atau tidak. 

"Kami pertimbangkan apakah akan masuk ke dalam PKPU, karena ini perlu dilegalkan. Sebab, apapun yang kami kerjakan harus ada dasar hukumnya," ungkap Ilham. 

Ilham juga mengakui jika masih ada sejumlah caleg yang merupakan mantan narapidana kasus lainnya. Namun, KPU belum mengumumkannya. 

Menurut Ilham, karena jenis tindak pidananya beragam, maka KPU masih akan mengklarifikasi data-data caleg tersebut ke daerah. Tujuannya, agar tidak terjadi kesalahan dalam mengumumkan status hukum para caleg eks narapidana lain itu. 

"Kami akan menyusun datanya dulu. Nanti akan kami umumkan dalam waktu dekat. Segera kami umumkan," katanya. 

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan hanya ada empat partai politik (parpol) yang bersih dari caleg eks koruptor. Sementara itu, 12 parpol lainnya menyumbang sebanyak 40 caleg yang merupakan eks koruptor. 

"Dari 16 parpol nasional peserta Pemilu 2019, hanya Nasdem, PKB, PPP dan PSI yang tidak memiliki caleg eks koruptor," ujar Arief kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam. 

Sementara itu, lanjut dia, 12 parpol lainnya memiliki caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Ke-12 parpol ini menyumbang caleg eks koruptor di tingkat DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan DPRD kota. 

"Secara keseluruhan, untuk DPRD provinsi ada 16 caleg eks koruptor sementara untuk DPRD kabupaten/kota ada 24 caleg eks koruptor. Jadi, total caleg DPRD provinsi, kabupaten/kota yang merupakan eks koruptor sebanyak 40 orang," kata Arief. 

Berikut ini data 40 caleg eks koruptor dan 9 Calon anggota DPD eks koruptor:

Partai Golkar 

1. Hamid Usman: Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara. Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1.

2. Desy Yusnandi: Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 6, nomor urut 4. 

3. H. Agus Mulyadi: Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 9, nomor urut 5.

4. Petrus Nauw: Caleg DPRD Provinsi Papua Barat. Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12. 

5. Heri Baelanu: Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9. 

6. Dede Widarso: Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8.

7. Saiful T.Lami: Caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una. Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12.

8. Edy Muldison: Caleg Kabupaten Blitar. Dapil Blitar 4, nomor urut 1. 

Partai Gerindra

1. Moh Taufik: Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dapil DKI 3, nomor urut 1. 

2. Herry Jones Johny Kereh: Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara: Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2. 

3. Husen Kausaha: Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara. Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2. 

4. Ferizal: Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1. 

5. Mirhammuddin: Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1. 

6. Hi.Al Hajar Syahyan: Caleg DPRD Kabupaten Tanggamus. Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1.

Partai Berkarya

1. Mieke L Nangka: Caleg DPRD Provinsi Sulawsi Utara. Dapil Sulut 2, nomor urut 4.

2. ‎Arief Armain: Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara. Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 1.

3. Yohanes Marinus Kota: Caleg DPRD‎ Kabupaten Ende. Dapil Ende 1, nomor urut 1.

4. Andi Muttarmar Mattotorang: Caleg DPRD Kabupaten Bulukumba. Dapil Bulukumba, 3 nomor urut 9‎. 

Partai Hanura

1. Welhemus Tahalele: Caleg DPRD Provinsi Maluki Utara. Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 2.

2. Mudasir: Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah. Dapil Jateng 4, nomor urut 1.

3. Akhmad Ibrahim: Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara. Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 5.

4. YHM Warsit: Caleg DPRD Kabupaten Blora. Dapil Blora 3, nomor urut 1.

5. Moh. Nur Hasan: Caleg DPRD Kabupaten Rembang. Dapil Rembang 4, nomor urut 1.

Partai Demokrat

1. Jones Khan: Caleg DPRD Kota Pagar Alam. Dapil Kota Pagar Alam 3, nomor urut 1.

2. Jhony Husban: Caleg DPRD Kota Cilegon. Dapil Cilegon 1, nomor urut 4.

3. Syamsudin: Celeg DPRD  Kabupaten Lombok Tengah. Dapil Kabupaten Lombok Tengah 5, nomor urut 6.

4. Darmawati Dareho: Caleg DPRD Kota Manado 4. Dapil Kota Manado 4, nomor urut 1.

PAN

1. Abdul Fattah: Caleg DPRD Provinsi Jambi. Dapil Jambi 2, nomor urut 1.

2. Masri: Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 2.

3. Muhammad Afrizal: Caleg DPRD Kabupaten Lingga. Dapil Lingga 3, nomor urut 1.

4. Bahri Syamsu Arief: Caleg DPRD Kota Cilegon. Dapil Kota Cilegon 2, nomor urut 1

Partai Garuda 

1. Ariston Moho: Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 3.

2. Yulius Dakhi: Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 1.

Partai Perindo

1. Smuel Buntuang: Caleg DPRD Provinsi Gorontalo. Dapil Gorontalo 6, nomor urut 1.

2. Zulfikri: DPRD Kota Pagar Alam 2. Dapil Kota Pagar Alam, nomor urut 1

PKPI

1. Joni Kornelius Tondok. Caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara. Dapil Toraja Utara 4, nomor urut 1.

2. Mathius Tungka: Caleg DPRD Kabupaten Poso. Dapil Poso 3, nomor urut 2

PDI Perjuangan

1. Abner Reinal Jitmau: Caleg DPRD Provinsi Papua Barat 2. Dapil Provinsi Papua Barat 2, Nomor urut 12.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

1. Maksum DG Mannassa: Caleg DPRD Kabupaten Mamuju 2. Dapil Kabupaten Mamuju 2, nomor urut 2.

Partai Bulan Bintang (PBB)

1. Nasrullah Hamka: Caleg DPRD Provinsi Jambi. Dapil Jambi 1, nomor urut 10.

Calon anggota  DPD Pemilu 2019 yang berstatus mantan narapidana korupsi

DPD Provinsi Aceh

1. Abdullah Puteh, Nomor 21

DPD Provinsi Sumatera Utara

1. Abdillah, Nomor 39

DPD Provinsi Bangka Belitung

1. Hamzah, Nomor 35

DPD Provinsi Sumatra Selatan

1. Lucianty, Nomor 41

DPD Kalimantan Tengah 

1. Ririn Rosyana, Nomor 41

DPD Sulawesi Tenggara

1. La Ode Bariun, Nomor 68

DPD Provinsi Sulawesi Tenggara

1. Masyhur Masie Abunawas, Nomor 69

DPD Provinsi Sulawesi Tenggara 

1. A Yani Muluk, Nomor 67

DPD Provinsi Sulawesi Utara

1. Syachrial Kui Damapolii, Nomor 40

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement