Jumat 01 Feb 2019 03:07 WIB

Pengedar Upal Rupiah dan Dolar Singapura Diciduk

Modus tersangka yakni dengan sistem jual beli uang palsu.

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Uang Palsu
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Uang Palsu

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU  -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu mengamankan seorang pengedar uang palsu (upal). Tak hanya rupiah, tersangka juga mengedarkan upal dalam bentuk dolar Singapura.

Tersangka berinisial JHR (41) yang diketahui sebagai warga Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. Selain tersangka yang kini sudah diamankan, polisi juga masih memburu satu orang DPO berinisial UJ (40), warga Kabupaten Subang.

‘’Tersangka JHR ditangkap di sebuah SPBU di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Kamis (31/1).

Yoris menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi menyita 88 lembar uang kertas rupiah palsu pecahan 50 ribu. Tak berhenti sampai di situ, di dalam rumah tersangka, polisi juga menemukan uang palsu lainnya dalam bentuk dolar Singapura yakni sebanyak 2.370 lembar uang palsu dolar Singapura pecahan 10.000