Jumat 01 Feb 2019 06:10 WIB

PSDKP Aceh Sita 91 Butir Telur Penyu

Telur penyu itu tenjual diambil di daerah Krueng raya, Aceh Besar

Penyu Hijau tengah membuat sarang untuk bertelur di Pantai Paloh, Sambas, Kalimantan Barat. Penyu jenis ini oleh masyarakat setempat disebut Kambau.
Foto: Republika/Muhammad Fakhrudin
Penyu Hijau tengah membuat sarang untuk bertelur di Pantai Paloh, Sambas, Kalimantan Barat. Penyu jenis ini oleh masyarakat setempat disebut Kambau.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, menyita sebanyak 91 butir telor penyu dari penjual. Penyitaan dilakukam karena mereka melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kami menyita 91 butir telor penyu dari penjual di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo, Banda Aceh," kata Kasi Operasi PSDKP Aceh, Herno di Banda Aceh, Kamis (31/1).

Ia mengaku sedang membuat berita acara pemeriksaan atau BPA terkait penjualan telur penyu yang dilarang UU Nomor 5 Tahun 1990. "Penjual sedang kita BPA-kan, dan pengakuannya telur penjual itu diambil di daerah Krueng raya, Aceh Besar," katanya.

Ia menjelaskan, pelaku akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Jika perbuatan melanggar hukum tersebut kembali terulang maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Ya, untuk sementara waktu kita lakukan pembinaan dulu," ujar Kasi Operasi PSDKP Aceh.

Dia mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 19 ayat (1), menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. "Pada Pasal 40 bunyinya, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," jelasnya.

Selanjutnya, Pasal 21 ayat (1), setiap orang dilarang untuk (a) mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati. Kemudian, Pasal 37 ayat (1), peran serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement