REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Petugas keamanan Perumahan Kalibiru Permai, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Erwin mengungkapkan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani sebelum subuh sudah tidak berada di kediamannya.
Dia mengatakan dari informasi petugas jaga malam bernama Dedi, Buni Yani sebelum subuh sudah tidak berada di kediamannya. "Dari informasi, Pak Buni sudah dijemput sebelum subuh, tapi tidak tahu siapa (yang menjemput) karena malam dini hari, mungkin kuasa hukumnya," katanya.
Sedangkan istri beserta anaknya keluar dari komplek perumahannya sekitar pukul 10.00 WIB untuk berangkat ke Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. "Kalau pertama kasus ini muncul sih pada heboh, tapi sekarang sudah biasa. Tidak seperti dulu," katanya.
Dalam kesehariannya, menurut petugas keamanan Perumahan Kalibiru Permai, Buni Yani merupakan sosok orang yang biasa dan sederhana. "Namun lingkungan sekitar rumahnya tidak begitu mengenalnya," katanya.
Istri Buni Yani Terpidana Kasus Pelanggaran UU ITE, Mimin Rukmini mengatakan tidak akan menghadiri eksekusi pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok. "Tapi sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu tidak akan lari dari jeratan hukum," katanya.