REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG— Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, meminta tempat ibadah, baik masjid, mushala, dan tempat pemakaman umum (TPU) memiliki sertifikat.
"Semua harus disertifikatkan, agar tidak ada lagi perebutan lahan pada tempat ibadah dan TPU, " katanya pada sosialisasi dan pengambilan sumpah panitia ajudifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Bandarlmapung, Jumat (2/2).
Menurut dia, masih ada di beberapa wilayah yang masih ada sengketa memperebutkan lahan, di mana di atasnya terdapat bangunan masjid dan TPU.
Herman mengatakan, pensertifikatan masjid, mushala dan TPU tersebut agar warga lebih tenang dalam menjalankan ibadah.
"Ini untuk kepentingan masyarakat, agar tidak ada tuntutan sana-sini pada tempat peribadatan," katanya.
Ia meminta kepada Camat dan Lurah se-Kota Bandarlampung untuk cepat mendata masjid, musola, dan TPU yang belum memiliki surat-surat agar cepat memprosesnya.
"Saya beri waktu dua minggu untuk menyelasaikan itu semua, terutama pendataan yang belum memiliki sertifikat,"ujar Herman.