Selasa 05 Feb 2019 20:23 WIB

Dilaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro, Ini Respons KPK

Pemprov Papua melaporkan pencemaran nama baik oleh pegawai KPK.

Rep: Dian Fath Risalah, Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Juru bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Polri akan profesional menangani terkait pelaporan pencemaran nama baik dengan korban Pemprov Papua dengan terlapor KPK. Laporan dibuat oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui Alexander Kapisa ke Polda Metro Jaya.

"Siapa pun dapat melaporkan apa yang ia anggap benar, namun secara hukum tentu akan mudah dipilah, mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ngada," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (5/2).

KPK memastikan akan memberikan dukungan penuh, termasuk pendampingan hukum terhadap Pegawai KPK yang diserang saat menjalankan tugasnya. Karena, menurut Febri, pegawai KPK itu melakukan beberapa kegiatan berdasarkan penugasan resmi dari KPK.

"Menjadi pertanyaan hukum juga, apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP? Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan? Dan banyak pertanyaan hukum lain yg merupakan kejanggalan yang akan kami bahas lebih lanjut," kata Febri.

Pemerintah Provinsi Papua melalui Alexander Kapisa melaporkan pegawai KPK ke Polda Metro Jaya. Alexander menuduh pegawai KPK telah melakukan pencemaran nama baik dalam penyelidikan penyuapan.

“Saling lapor (pegawai KPK melapor karena dianiaya, Pemprov Papua melapor karena dituduh lakukan suap), kemarin sore,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (5/2).

Alexander melaporkan adanya dugaan tindak pidana bidang ITE atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Terlapor yang masih dalam lidik ini diduga melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 51 ayat 3 dan/atau pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 Undang-Undang RI No. 29 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Alexander menjelaskan, pada Sabtu (2/2) sekitar pukul 23.30 WIB, Pemprov Papua baru saja selesai melaksanakan pertemuan rapat untuk evaluasi hasil APBD Pemprov Papua pada 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Saat itu, pihak Pemprov Papua melihat dan mencurigai terlapor yang sedang melakukan pemotretan tanpa izin pihak Pemprov Papua maupun pihak Hotel Borobudur.

Selain itu, pihak Pemprov Papua juga melihat terlapor melakukan komunikasi terhadap orang lain atas hasil pemotretan tersebut. Lalu, pihak Pemprov Papua menghampiri terlapor, dan menanyakan jati diri ataupun identitas terlapor serta aktivitas apa yang terlapor lakukan dari pemotretan.

“Terlapor tidak bisa berikan jawaban yang jelas, akhirnya pihak Pemprov Papua menggeledah tas pinggang terlapor,” papar Argo.

Di dalam tas itu ditemukan sebuah kartu identitas pegawai KPK atas nama Muhammad Gilang W, dan menanyakan juga kepada terlapor surat tugasnya. Namun, terlapor tidak bisa menyerahkan surat tugas.

Kemudian saat dicek ponsel terlapor, terdapat foto-foto pejabat Pemprov Papua beserta para peserta rapat. Pihak Penprov Papua membaca pesan Whatsapp di ponsel terlapor, yang berisi bahwa ada penyuapan yang dilakukan oleh Pemprov Papua.

"Tapi, menurut Pemprov Papua, tidak ada tindakan penyuapan dalam rapat itu. Termasuk tuduhan tas berisi uang untuk menyuap, kata pelapor itu tidak ada, hanya ada dokumen,” kata Argo.

Atas kejadian tersebut, Alexander melapor ke Polda Metro Jaya dan laporannya diterima dengan nomor laporan LP/716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019. Sebelumnya diberitakan, laporan terkait penganiayaan terhadap satu penyelidik KPK diterima Polda Metro Jaya pada Ahad (3/2) pukul 14.30 WIB.

Sebelum pelaporan ini, pelapor menjadi korban penganiyaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2) malam oleh sekitar 10 orang. Penganiayaan itu juga bermula dari sebuah keributan di hotel tersebut.

Saat itu, kepolisian mendapat laporan dari masyarakat yang juga sedang berada di lokasi. Ketika dilakukan pengecekan di hotel itu, kepolisian mengamankan satu laki-laki yang menjadi korban penganiayaan yakni pelapor yang juga sebagai penyelidik KPK tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement