REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Mantan pelatih Manchester United (MU) Jose Mourinho menrima hukuman setahun penjara setahun setelah terbukti melakukan tindakan pidana penggelapan pajak ketika menangani klub Spanyol Real Madrid. Ia dijatuhi sebesar 2 juta euro (Rp 31 miliar) karena praktik terlarang yang dilakukannya.
Namun, sebagaimana dilansir Telegraph, Rabu (6/2), Mourinho lebih memilih membayar denda sebesar 182.500 euro atau setara Rp 2,9 miliar sebagai pengganti hukuman penjara. Itu di luar denda 2 juta yang wajib dibayarnya.
Pengadilan di Spanyol lazim menjalankan praktik seperti ini. Untuk kasus pidana tertentu yang baru pertama dilakukan dan hukumannya di bawah dua tahun, pengadilan lebih memilih memberikan opsi denda kepada terdakwa untuk menggantikan hukuman penjara.
Mourinho sempat menangani Madrid pada musim 2010 hingga 2013, namun pada musim 2011/2012 Mou didakwa menghindari kewajiban membayar pajak senilai 3,3 juta euro dari pendapatan hak citranya.
Adapun hak citra berkaitan dengan merk dagang dari pribadi termasuk pelatih maupun para pemain. Sementara, pelatih berusia 56 tahun menggunakan perusahaan-perusahaan di Britania Raya untuk melakukan pencucian uang dari sektor tersebut.
Jaksa penuntut umum berpendapat bahwa hal itu dirancang untuk mengaburkan keuntungan finansialnya dari kesepakatan semacam itu, Mourinho didakwa membiarkannya tidak diumumkan dalam laporan pajaknya setelah dia pindah ke Spanyol.
Otoritas pajak Negeri Matador terbilang giat mengusut soal kasus penggelapan pajak. Sebelum Mou, sejumlah pesepak bola terkenal seperti Cristiano Ronaldo, Lionel Messi, dan Xabi Alonso pernah tersangkut kasus yang sama. Besarnya tarif nominal pajak yang ada di Spanyol menggoda para pesohor untuk tidak membayarnya.