Senin 11 Feb 2019 22:10 WIB

MK Tunda Sidang Uji Materi UU Sisdiknas

Sidang ditunda karena pemerintah belum siap membacakan keterangan.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi lainya memimpin sidang pengujian UU No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dengan agenda pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (3/4).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi lainya memimpin sidang pengujian UU No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dengan agenda pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang uji materi UU 14/2005 (UU Guru dan Dosen) dan UU 20/2003 (UU Sisdiknas). Sidang ditunda karena pihak pemerintah belum siap membacakan keterangan.

"Karena belum siap, kalau begitu sidang ini ditunda hari Senin, tanggal 25 Februari 2019, dengan acara mendengar keterangan Presiden dan DPR," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Senin (11/2).

Sidang ditunda atas permintaan pihak pemerintah dari Kementerian Hukum dan HAM, yang belum siap memberikan keterangan.  Selain itu pihak DPR yang seharusnya juga memberikan keterangan, juga tidak menghadiri persidangan.

Permohonan yang teregistrasi Nomor 2/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan oleh Anisa Rosadi yang berprofesi sebagai guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).   Dalam permohonannya, pemohon menyampaikan Pasal 1 angka 14; Pasal 26 ayat (3); Pasal 28 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4); serta Pasal 39 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut pemohon, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen merugikan hak konstitusional pemohon karena hanya mengakui bahwa guru hanyalah pendidik pada PAUD formal, sedangkan pendidik pada PAUD nonformal secara hukum tidak diakui sebagai guru. Akibatnya, pemohon tidak mendapatkan jaminan untuk mendapatkan sertifikasi guru dan jaminan kesejahteraan seperti gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus lainnya.

Oleh sebab itu dalam petitumnya pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk pula Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur nonformal'. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement