Senin 11 Feb 2019 22:56 WIB

Pelajar Ditangkap Ketika Membuat Tembakau Gorila

Dari tangan tersangka disita barang bukti 184,14 gram tembakau gorila

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas merapikan barang bukti tembakau Gorila, Ahad (22/1). Polda Metro Jaya mengamankan tersangka pengedar dengan barang bukti 10 kg yang diedarkan melalui Instagram,
Foto: Antara
Petugas merapikan barang bukti tembakau Gorila, Ahad (22/1). Polda Metro Jaya mengamankan tersangka pengedar dengan barang bukti 10 kg yang diedarkan melalui Instagram,

REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Seorang oknum pelajar di Kota Bandung, MR (18 tahun), ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar lantaran membuat tembakau gorila (sintetic canabinoid). Tersangka ditangkap di sebuah unit Apartemen Grabd Asia Afrika di Jl Karapitan, Kota Bandung. 

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti  sebanyak 184,14 gram tembakau gorila yang dikemas dalam 11 paket. "tersangka ditangkap seorang diri di unit apartemen tersebut,’" kata Kabid Humas Polda Jabar,Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada para wartawan, Senin (11/2).

Menurut Trunoyudo, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan terhadap uniot apartemen yang dihuni tersangka pada Rabu (6/2) sekitar pukul 22.30 WIB.

Di nomor 26 lantai 18 tersebut, polisi melakukan penggeledehan. Barang bukti, kata dia, ditemukan di atas tempat tidur,  dalam lemari pakaian, dan di laci meja. ‘’Selain tembakau polisi juga menyita zat kimia yang menjadi bahan untuk membuat tembakau gorila,’’ujar dia.

Selain tembakau dan zat kimia, lanjut Trunoyudo, polisi juga menyita delapan kilogram bahan tembakau gorila yang dikemas dalam enam paket besar serta 800 gram kemasan paket kecil. Bahan lainnya yang disita yaitu pil kestasi yang sudah dihaluskan, enam buah botol berisi alkohol dengan kandungan 96 persen.

Di kamar apartemen tersebut juga disita peralatan khusus untuk memproduksi barang haram tersebut. Polisi kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti untuk  dibawa ke Polda Jabar. "Polisi masih mendalami kasus ini. Tak tertutup kemungkinan tersangka beraksi bersama anggota sindikatnya. Kemungkinan bagian dari sindikat besar sangat bisa," tutur dia.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 111,112 dan Pasal 114 UU No No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement