REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Forum Diskusi Terbuka Malang yang merupakan gabungan dari ratusan musisi dan pegiat musik Malang menyatakan sikap untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Banyak pasal yang justru tidak melindungi musisi.
Salah satu pemantik dalam diskusi tersebut, Nova Ruth, mengatakan bahwa setelah melakukan pengkajian bersama, Forum Diskusi Terbuka Malang mengambil beberapa kesimpulan atas RUU Permusikan tersebut salah satunya adalah aturan itu bakal mengekang dan mempersulit praktisi musik.
"Banyak pasal dalam RUUP yang tidak melindungi. Tetapi justru mengekang dan mempersulit praktisi musik sehingga tidak menyelesaikan permasalahan di dunia musik Indonesia, bahkan akan menciptakan masalah baru nantinya," kata Nova, Selasa (12/2).
Forum Diskusi Terbuka RUU Permusikan menyatakan sepakat untuk menolak RUU Permusikan tersebut. Termasuk segala gagasan untuk merevisinya.
Dalam forum itu, melibatkan kalangan musisi modern dan tradisional, pekerja musik, akademisi, pengajar, komunitas musik, dan Malang Corruption Watch (MCW). Dalam kesimpulan yang disepakati pada tanggal 11 Februari 2019, poin lain yang disebutkan adalah tidak ada urgensi dalam pembuatan RUU Permusikan. Bahkan, sejak awal pembuatannya, tidak ada transparansi dalam pembahasan dan tidak melibatkan orang-orang yang berkompeten dalam bidangnya.
Selain itu, RUU Permusikan tersebut memiliki potensi menimbulkan dampak buruk. Khususnya terkait dengan hal kebebasan dan hajat hidup para pekerja musik di Indonesia.
Sementara itu, salah satu musisi indie asal Kota Malang Albertus Karuniargo Oneding menyatakan bahwa dirinya menolak RUU Permusikan tersebut karena aturan tersebut dinilai bakal mengekang kebebasan berekspresi para musisi dalam berkarya.
"Saya menolak. Karena menurut saya, RUU Permusikan itu tidak tepat. Jika disahkan menjadi UU, bakal mengekang kebebasan berekspresi para musisi dalam berkarya," kata Onedin.
RUU Permusikan yang digodok oleh DPR saat ini dinilai bakal membatasi para seniman dalam berkreasi. Hal itu karena para musisi harus tunduk pada batasan-batasan dan memarginalisasi musisi independen karena tidak memberikan ruang untuk mendistribusikan karya secara mandiri.
Selain itu, adanya sertifikasi dan uji kompetensi berpotensi untuk mendiskriminasi musisi autodidak. RUU mengatur tanpa sertifikasi karena tidak dapat melakukan pertunjukan jika tidak memiliki sertifikasi, atau tidak mengikuti ujian kompetensi.