REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang sempat menuai kontroversi di kalangan musisi resmi dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2019. Draft RUU itu dibuat pada rapat Badan Legislasi yang digelar pada Senin (17/6).
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menuturkan pencabutan draft itu resmi disepakati DPR dan pemerintah melalui rapat kerja khusus. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi perwakilan pemerintah dalam rapat tersebut.
"Baleg menyepakati penarikan RUU Musik sesuai permohonan pengusul saudara Anang Hermansyah," kata Supratman saat dihubungi, Selasa (18/6).
Pencabutan itu dilakukan atas permohonan Anang Hermansyah yang merespons protes dari kelompok musisi, utamanya yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Menurut Supratman, draft RUU Permusikan ini memiliki kemungkinan kecil bisa diselesaikan.
Ini karena periode kerja DPR di tahun 2019 hanya tersisa sekitar dua bulan. Dengan demikian, lanjut Supratman, pembahasan RUU ini sudah tidak mungkin muncul.
Pencabutan ini pun menuai reaksi positif dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Koalisi tersebut diketahui sebagai kelompok yang getol dalam pembubaran RUU tersebut.
"Tentu saja penarikan RUU Permusikan oleh DPR dari daftar prioritas prolegnas tak lepas dari partisipasi, desakan, dan suara teman-teman sekalian dari berbagai penjuru nusantara," kata Koalisi dalam keterangannya.
RUU tersebut awalnya justru merupakan usulan kelompok masyarakat yang disebut Kami Musik Indonesia (KMI) dalam audensi dengan Badan Legislasi pada tanggal 7 Juni 2017. Dalam menyikapi aspirasi, Baleg pun meresponsnya dengan memasukan RUU tersebut ke dalam long list Proyek Legislasi Nasional (prolegnas) 2015 - 2019.
Baleg sebelumnya telah meminta agar disempurnakan dulu sehingga bisa memenuhi standar pengajuan RUU untuk masuk dalam prioritas RUU tahunan. Selanjutnya pada awal tahun 2018 Badan Keahlian ditugaskan menyempurnakan Naskah Akademik dan RUU tersebut.
Badan Keahlian pun menyusun Draft Naskah Akademik dan RUU tersebut sesuai dengan mekanisme penyusunan Naskah Akademik dan RUU yang tertera dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian, Badan Keahlian khususnya Pusat Perancangan UU memasukan semua rencana kegiatan Penyusunan Naskah Akademik dan RUU dalam aplikasi website DPR "SIMAS PUU" suatu aplikasi partisipasi masyarakat dalam penyusunan Naskah Akademik dan RUU secara online.
Sejak rencana penyusunan RUU di Badan Keahlian sudah dimasukan dalam website yang menjadi bagian dari bentuk keterbukaan DPR RI tujuannya agar sejak awal masyarakat sudah dapat mengetahui kegiatan penyusunan RUU. Berbekal dari proses penyempurnaan Naskah Akademik dan RUU yang sedang disiapkan di Badan Keahlian kemudian RUU tersebut masuk dalam Prioritas Tahun 2019 nomor 48.
Naskah itu kemudian dikirim kepada narasumber dan dimuat di website untuk dimintai masukan melalui kegiatan FGD. Mekanisme ini berlaku untuk semua RUU. Namun, naskah yang belum rampung itu sudah dikritik habis-habisan oleh para musisi dan pegiat musik.
Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan membuat petisi untuk menolak RUU tersebut. Koalisi menilai RUU tersebut tidak perlu dan justru berpotensi merepresi musisi. Koalisi menilai, naskah ini menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik.
Koalisi menemukan setidaknya 19 Pasal yang bermasalah. Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan siapa dan apa yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.
Langkah tegas pencabutan koalisi ini dimulai dari Konferensi Meja Potlot yang dihadiri Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah dan sejumlah musisi. Konferensi menghasilkan kesepakatan agar RUU tersebut dibatalkan.
Anang sepakat akan menyampaikan pada Parlemen aspirasi para pemusik agar parlemen membatalkan RUU tersebut. Hingga akhirnya pada Senin (17/6) RUU tersebut dicabut Baleg.