Selasa 12 Feb 2019 20:57 WIB

Asosiasi E-Commerce Siap Buka-Bukaan Soal Data ke Pemerintah

Berbagai pembenahan e-commerce sedang dilakukan saat ini termasuk penerapan pajak.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
ecommerce
ecommerce

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) terbuka untuk memberikan data kepada pemerintah. Asalkan, ada tujuan dan payung hukum yang jelas.

Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur & Cyber Security idEA Bima Laga mengatakan, pihaknya sudah mensosisalisasikan ke para pemain yang merupakan anggota idEA terkait share data antarpemain. Hanya saja, pemerintah diminta untuk bisa bekerja sama menentukan Kementerian/ Lembaga yang menjadi tempat bagi pelaku e-commerce memberikan datanya.

"UU-nya itu mengaturnya kemana? Payung hukumnya apakah itu akan ada di RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah, red) Kemendag atau nanti Kementerian Keuangan atau dimanapun itu," katanya, Selasa (12/2).

Selama ini, lanjut Bima, berdasarkan draft terakhir RPP berada di Kemendag. Ia menjelaskan, tidak hanya kepastian payung hukum, pihaknya juga harus mengetahui keperluan pemerintah untuk datanya itu dipergunakan untuk apa, bagaimana pengambilan kebijakannya dan apakah data mikro atau makro yang diperlukan.

"Saya rasa kalau keperluannya untuk analisa dan agregat, kita dari asosiasi sangat men-encourage member-member idEA untuk memberikan data tersebut kalau data sifatnya makro," ujarnya.

Namun, jika data bersifat mikro, para pemain akan melihat lagi apa kepentingan penggunaan data tersebut. "Karena data ini antar pesaing bisa saling melihat, keperluan bisnisnya ada di situ," kata dia.

Berbagai pembenahan e-commerce sedang dilakukan saat ini termasuk penerapan pajak. Saat ini idEA masih melakukan audiensi pajak dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak  terkait bagaimana Peraturan Dirjen untuk aturan perpajakan.

Meski masih dalam audiensi, Bima menegaskan tidak ada aturan baru untuk pajak, hanya saja memberikan beberapa rincian teknis. "Mudah-mudahan (PerDirjen selesai; red) sebelum 1 April," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement