Rabu 13 Feb 2019 13:53 WIB

Dualisme Kepemimpinan DPD, MK Disarankan Buat Terobosan

GKR Hemas menggugat kepemimpinan OSO ke MK.

[ilustrasi] Suasana sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
[ilustrasi] Suasana sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, kunci polemik dualisme kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berada di MK. Mahfud menilai, MK harus membuat terobosan guna menyelesaikan kemacetan kepemimpinan DPD RI.

"Tinggal keberanian MK, berani atau tidak menerima permohonan dari Ibu Hemas. Menurut saya yang penting diterima dulu, lalu nanti substansinya diuji," kata Mahfud, di Jakarta, Rabu (13/2).

Polemik kepemimpinan DPD RI dimulai saat MA melantik OSO (Oesman Sapta Odang), Nono Sampono beserta Damayanti Lubis sebagai pimpinan DPD RI menggantikan kepemimpinan Mohammad Soleh, Ratu Hemas, dan Farouk Muhammad yang belum lima tahun berjalan.  Hemas pun menggugat kepemimpinan OSO ke MK.

Menurut Mahfud, secara substansi belum ada putusan terhadap sengketa tersebut, dan di negara hukum tidak boleh ada sengketa yang tidak diputuskan.  "Makanya sekarang orang Hemas melirik ke MK," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, dalam ketentuannya selama ini MK memang memutus sengketa antarlembaga. Namun, dalam kasus dualisme kepemimpinan DPD RI, MK juga bisa menindaklanjuti sengketa ini karena menyangkut antarelemen lembaga negara.

"Menurut saya MK bisa, kita harus kreatif mengambil itu. Kan UUD mengatakan sengketa lembaga negara, sehingga sengketa di antara satu antarelemennya itu bisa," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement