Kamis 14 Feb 2019 09:12 WIB

BPKPD: Banyak Masyarakat Jadi Korban Fintech

Warga diimbau berhati-hati memilih aplikasi pinjaman.

Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyebut banyak masyarakat yang menjadi korban akibat melakukan pinjaman daring melalui financial technology (fintech) atau perusahaan teknologi keuangan ilegal yang belum jelas kredibilitasnya. Karena tidak ada kejelasan syarat, banyak tagihan masyarakat membengkak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan biasanya jasa fintech yang belum jelas legalitasnya akan memberikan kemudahan-kemudahan syarat peminjaman. Mereka memberi kemudahan seperti tanpa adanya biaya pendaftaran dan status bunga yang tidak jelas bagi pemohon, sehingga berakibat membengkaknya tagihan-tagihan di belakang.

"Karena menggunakan aplikasi berbasis daring, dimungkinkan saja mereka juga bisa menarik data-data pribadi kita. Kadang juga mau bayar sulit, sehingga lambat laun timbul bunga tinggi, akhirnya membengkak bunganya," kata Yusron, Kamis (14/2).

Sebetulnya, lanjut dia, regulasi pinjaman berbasis daring telah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan lembaga pinjaman daring yang belum terdaftar status legalitasnya di OJK. 

OJK: Fintech Ilegal Sengaja untuk Menipu Masyarakat

"Masyarakat harus hati-hati dengan maraknya penggunaan jasa pinjam secara online. Karena sebetulnya, semuanya sudah diatur dalam peraturan OJK dan sudah diedarkan melalui website," katanya.

Yusron menjelaskan daftar penyelenggara jasa pinjaman daring bisa dicek di laman resmi OJK, melalui situs www.ojk.go.id. Ia berharap, masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman, diimbau agar sebelumnya melakukan pengecekan terlebih dahulu status legalitas lembaga fintech tersebut. 

"Perlu dicek kembali apakah ini masuk ke dalam daftar resmi OJK. Karena, jika lembaga fintech resmi pasti terdaftar ke OJK," katanya.

Namun, lanjut dia, jika masyarakat ragu terhadap lembaga fintech berbasis daring, lebih baik disarankan datang langsung ke bank-bank resmi yang telah disediakan. Yusron berharap, masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran-penawaran dari perusahaan fintech yang belum jelas legalitasnya itu. 

"Tidak hanya dalam bentuk pinjaman, tapi dalam bentuk penawaran apapun, satu langkah lagi yang harus dilakukan yakni mengecek dan meneliti jika ada penawaran," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement