REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor (Polres) Bogor membongkar rumah produksi dan peredaran sabu oplosan di Kampung Cihideung, Kabupaten Bogor. Dari pembongkaran tersebut, sebanyak 1,552 kilogram sabu oplosan berhasil diamankan. Dari temuan polisi, sabu oplosan merupakan kasus narkoba jenis baru yang ada di Indonesia.
"Ini metode baru dalam bisnis narkotika, modus mengoplos sabu itu ya untuk mendapat keuntungan berlebih," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam kepada Republika.co.id, Kamis (14/2).
Dari pembongkaran yang ada, kata dia, Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial J dengan barang bukti tujuh bungkus paket murni seberat 9,3 gram, tiga bungkus sabu oplosan hasil produksi seberat 267 gram, dua buah tabung ukur kimia (beaker glas), satu unit kompor listrik, satu unit hairdyer, satu botol cuka, dan tiga botol zat kimia.
Dari pengakuan tersangka, kata Andri, tersangka sudah memproduksi satu kilo lebih sabu jenis oplosan sehingga polisi segera melakukan tindakan pengembangan. Menurutnya, dari pengembangan tersebut, pada Rabu (6/2) sekitar pukil 02.30, polisi mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial Y di kawasan Grand Depok Citu Cluster Anggrek 2.
"Dari saudara Y, kami amankan satu bungkus plastik bening ukuran kemasan satu kilogram berisi kristal sabu. Barang bukti itu disimpan di dalam kloset kamar mandi kontrakan tersangka," ujar Andri.
Dari hasil lanjutan pengembangan yang dilakukan, polisi juga mengamankan tersangka dengan inisial UA pada Sabtu (9/2) sekitar pukul 03.30 di sebuah kontrakan di Gang Anggrek, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Dalam pengamanan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 21 bungkus sabu seberat 246 gram yang disembunyikan di atap genteng kontrakan.
Dengan demikian, kata Andri, total barang bukti sabu oplosan yang diamankan polisi dari hasil pengembangan sebanyak 1,552 kilogram. Ketiga tersangka terancam Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.