REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi meresmikan layanan klinik pratama layanan rehabilitasi rawat jalan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba Rabu (20/2). Kehadiran sarana ini sebagai bagian dari memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
"Klinik rehabilitasi ini untuk mendukung penguatan P4GN," ujar Kepala BNNK Sukabumi AKBP Deni Yus Danial kepada wartawan Rabu (20/2). Terutama dalam upaya pencegahan demand reduction, edukasi dan pemberdyaanmasyarakat serta rehabilitasi.
Menurut Yus Danial, layanan rehabilitasi rawat jalan di Sukabumi ini ditujukan untuk rehab bagi tersangka penyalahgunaan dan pecandu narkotika yang dalam proses hukum. Khusus yang tersangkut hukum mereka mendapatkan hak rehabilitasi melalui rekomendasi tim asesmen terpadu (TAT).
Saat ini ungkap Yus Danial, ada delapan orang yang menjalani rehabilitasi di klinik pratama layanan rehabilitasi rawat jalan. Rinciannya empat orang melalui jalur kinik dan empat orang melalui jaur rekomendasi TAT 4.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menambahkan, pemkab juga menyambut positif hadirnya klinik rehabilitasi pecandu narkoba oleh BNNK Sukabumi. "Kami berharap dengan adanya klinik bisa dilakuka pemulihan untuk kembali normal," imbuh dia.
Sebelumnya anak yang kecanduan narkoba dihukum dan masuk ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). Ke depan anak-anak tersebut direhab dulu dan mereka bisa mempunyai perilaku yang positif lewat rehabilitasi dan harapan hidup terfasilitasi.