Jumat 22 Feb 2019 13:17 WIB

Berkas Perkara VA Diperkirakan Selesai Pekan Depan

Saat ini memang berkas baik formil maupun materil belum lengkap

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera mengungkapkan, berkas perkara artis FTV berinisial VA dalam kasus prostitusi online, diperkirakan selesai pada pekan depan. Setelah berkas tersebut dirasa lengkap, kata Barung, Polda Jatim akan langsung melakukan pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kita harapkan minggu depan sudah ada kejelasan bahwa kasus ini sudah kita ajukan tahap satu ke kejaksaan. Nanti kemudian juga koreksi-koreksi yang kita dapat terkait kelengkapan, akan kita lengkapi agar segera P21," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya (22/2).

Baca Juga

Saat ditanya lebih jauh mengenai kelengkapan berkas perkara tersebut, Barung mengatakan, pihaknya masih terus melengkapi berkas, baik formil maupun materilnya. Barung mengakui, saat ini memang berkas baik formil maupun materil belum lengkap. Tetapi untuk melengkapinya, kata dia, tidak dibutuhkan waktu lama.

"Contoh berkas formilnya adalah surat-surat yang kita ajukan sebagai bukti, bahwa kita sidah melakukan pemeriksaan tergadap beberapa ahli misalnya. Kemudian materilnya, pembuktian daripada apa yang dilakukan VA," ujar Barung.

Kasus ini bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa orang yang diantaranya artis berinisial VA dan foto model berinisial AS.

Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp25 juta untuk sekali kencan.

VA awalnya hanya dijadikan saksi korban dalam kasus tersebut. Namun dalam pengembangannya, VA disebut-sebut aktif menyebar voto dan video fulgar durinya. Sehingga akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka yang diduga melanggar UU ITE.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement