REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan pemerintah tak akan ikut campur terhadap putusan Bawaslu Jawa Tengah terkait netralitas kepala daerah. Ia mengatakan, pemerintah menyerahkan kepada Bawaslu untuk menyelesaikan masalah ini.
"Ini negara demokrasi, Bawaslu punya kewenangan. Tentunya kalau Bawaslu mau ambil keputusan, silakan Bawaslu. Kita tidak akan campur tangan terhadap hal tersebut. Nanti kalau campur tangan dibilang intervensi," ujar Pramono di kantornya, Jakarta, Senin (25/2).
Pramono juga mempersilakan Bawaslu untuk menindaklanjuti jika kepala daerah melalukan pelanggaran. "Kalau memang ada kesalahan silakan. Kalau enggak ada kesalahan jangan dicari-cari," kata dia.
Pramono berpendapat wajar jika terdapat kepala daerah yang melakukan deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Asalkan, dia menegaskan, tak melanggar peraturan dan UU yang berlaku dan tak menggunakan fasilitas negara.
"Selama dukungan itu dilakukan dengan suka rela, tak melanggar peraturan perundang-undangan, tak di bawah tekanan, tak menggunakan fasilitas negara, dilakukan di luar jam kerja, sah-sah saja," ujar dia.
Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Sebab, kepala daerah merupakan jabatan politik.
"Sebagai jabatan politik, mereka mempunyai kewenangan untuk memberikan dukungan. Selama itu tidak dilakukan melanggar peraturan perundang-undangan," tegas dia.
Karena itu, ia meminta agar deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon oleh berbagai kepala daerah tak dimasalahkan. "Tak usah dirisaukan apa yang terjadi di Jateng, dan beberapa tempat. Tokh, kenyataannya aturan tentang kepala daerah ini sudah sangat jelas," kata Pramono.
Ganjar Pranowo melakukan deklarasi mendukung Jokowi-Maruf di Hotel Alila Solo, Sabtu 26 Januari 2019. Dalam deklarasi tersebut Ganjar mengumpulkan 31 kepala daerah di Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah itu mengaku deklarasi tersebut tidak menggunakan fasilitas negara. Selain itu, kepala daerah juga diundang secara pribadi.
Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan dari tim Prabowo-Sandi, Bawaslu Jawa Tengah mengeluarkan putusan bahwa Ganjar Pranowo tidak melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu. Namun diindikasikan melakukan pelanggaran UU Pemda Nomor 9 tahun 2015, terkait netralitas kepala daerah. Bawaslu kemudian meneruskan temuan tersebut kepada Kemendagri.