REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mensosialisasikan aturan taksi daring yang baru yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengharapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga membuat regulasi untuk aplikasi taksi daring.
“Ini juga yang menjadi penting, bahwa sebetulnya kami berharap Kominfo juga menyiapkan regulasi terkait dengan aplikasi. Bukan hanya aplikasi untuk angkutan daring tapi untuk semua,” kata Yani usai acara sosialisasi PM 118 di Merlynn Park Hotel Jakarta, Selasa (26/2).
Yani menjelaskan, di dalam aplikasi terdapat model dan proses bisnisnya. Untuk itu, Yani menilai seharusnya Kominfo juga memiliki regulasi untuk mengatur aplikasi yang saat ini juga digunakan untuk transportasi.
Hal tersebut menurutnya diperlukan agar proses bisnis yang ada di dalam aplikasi tidak merugikan salah satu pihak. “Misalnya taksi daring antara pengemudi dan aplikator bahkan masyarakat. Itu menrut saya juga harus diselesaikan,” kata Yani.
Terlebih, regulasi aplikasi dari Kominfo dibutuhkan jika nantinya ada pelangaran yang dilakukan aplikasi transportasi daring. Yani menegasakan, jika terdapat pelanggaran transportasi daring seperti persoalan tarif yang tak sesuai maka Kemenhub hanya bisa memberikan surat kepada Kominfo untuk memberikan sanksinya.
Aturan baru taksi daring yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus akan efektif pada Juni 2019. Sebelum aturan tersebut berlaku, saat ini Kemenhub masih terus menyosialisasikan aturan tersebut.