REPUBLIKA.CO.ID, AL QUDS -- Pasukan Israel pada Rabu menahan Direktur Urusan Khutbah dan Bimbingan di Masjid Al-Aqsha Sheikh Ra'ed Dana dari depan rumahnya di Al-Quds (Yerusalem) yang diduduki. Dua hari sebelumnya, penguasa Yahudi menyerahkan pemberitahuan kepada Dana bahwa ia dilarang memasuki Al-Quds selama enam bulan berturut-turut.
Pasukan Israel juga mengobrak-abrik sejumlah rumah, menyita uang kontan, dan menahan 21 orang Palestina dalam penyerbuan pada malam hari di seluruh Tepi Barat Sungai Jordan, kata Masyarakat Tahanan Palestina (PPS), di dalam satu siaran pers. Pasukan Israel, katanya, menahan tujuh orang Palestina dari Kabupaten Nablus di bagian utara Tepi Barat.
Kantor Berita WAFA mengetahui dari beberapa sumber keamanan bahwa kendaraan militer Israel menyerbu kota kecil Asira Ash-Shamaliya, di sebelah utara Kota Nablus, tempat tentara Yahudi menahan lima orang Palestina. Sumber keamanan tersebut menambahkan, tentara Yahudi juga melancarkan dua penyerbuan terpisah lagi ke dalam Desa Tell dan Sarra, sebelah barat-daya Nablus, serta menahan dua orang Palestina, termasuk seorang mantan tahanan.
Di tempat lain di bagian utara Tepi Barat, PPS menambahkan, lima orang Palestina ditahan dari Kabupaten Toubas. Direktur PPS di Tubas Mahmoud Sawafta mengatakan kepada WAFA bahwa tentara Israel menciduk empat orang Palestina, termasuk seorang ayah bersama dua putranya, di Kota Toubas, dan orang kelima ditahan dari kota kecil Tammoun, sebelah timur-laut Toubas.
Di bagian selatan Tepi Barat, kata PPS, lima orang Palestina ditahan dalam beberapa serangan di seluruh Kabupaten Bethlehem. Beberapa sumber keamanan mengatakan kepada WAFA, satu orang Palestina ditahan dari kota kecil Beit Fajjar, sebelah selatan Kota Bethlehem, dua orang lagi dari Kota Al-Khader yang berdekatan, dan satu dari Permukiman Al-Manawra di Kota Bethlehem.
Di kota kecil Al-Eizariya, sebelah timur Al-Quds, tentara Israel menahan empat orang Palestina, termasuk putra seorang tahanan, dan seorang anak yang berusia 14 tahun.
Sementara itu, mahkamah militer Israel di Ofer, dekat Ramallah, menyetujui perintah penahanan administratif terhadap 13 orang Palestina. Pengadilan menyetujui perintah penahanan yang tanpa persidangan itu terhadap sembilan orang Palestina selama enam bulan dan empat lagi selama empat bulan.