REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara BPN, Ferdinan Hutahaean menilai tidak ada yang salah dengan upaya emak-emak menyuarakan kegelisahan dan ketakutannya akan larangan azan dan pelegalan LBGT. Ferdinan juga menegaskan bahwa tidak ada unsur fitnah yang dilakukan tiga orang ibu rumah tangga tersebut.
“Saya tidak menemukan fitnah di sana, tidak menemukan kampanye hitam di sana,” kata dia dalam sambungan telepon, Rabu (27/2).
Menurutnya, apa yang dilakukan para emak-emak tersebut hanyalah upaya mereka dalam menyuarakan kegelisahannya, dalam menyuarakan ketakutan dan kekhawatiran. Karena wajar ujarnya sebagai seorang ibu mereka tentu akan khawatir dengan nasib anak-anaknya apabila kemudian negaranya membolehkan adanya LGBT.
“Namanya mereka takut dan khawatir apalagi isu LGBT dan azan ini sudah menjadi perbincangan di tengah publik, jadi mereka itu di dalam pikiran dan hatinya itu takut dan khawatir akan terjadi, (makanya) mereka menyampaikan bersuara eh kemudian dipenjara dengan tuduhan fitnah,” ujar Ferdinand.
Polisi telah menetapkan tiga orang ibu rumah tangga tersebut sebagai tersangka. Bahkan telah dilakukan penahanan di Polres Karawang dengan sangkaan pasal UU ITE.
Peristiwa bermula pada saat warga Karawang dihebohkan dengan imbauan yang dilakukan emak-emak ini yang dianggap melakukan kampanye hitam. Dengan menggunakan bahasa Sunda mereka meminta agar warga Karawang tidak memilih pasangan capres 01 yakni Jokowi-Ma`ruf.
Apa yang disampaikan para emak-enak ini kemudian mendapatkan respon dari Jokowi. Jokowi menyebutkan bahwa tuduhan itu adalah fitnah. Berikut ini konten imbauan yang dilakukan para emak-emak dalam bahasa Sunda :
“Modal Aya deui sora azan, moal aya deuin nu make tieung. awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin,”