REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kepolisian Resor Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan menelusuri pengunggah info warga negara assing (WNA) memiliki hak pilih dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut penulusuran polisi, kabar yang beredar di media sosial tersebut bohong alias hoaks.
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah kepada wartawan Rabu, menyatakan sudah melakukan konfirmasi ke kantor Keimigrasian dan Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, terkait adanya WNA sebagai Tenaga Kerja Asing TKA yang memiliki KTP elektronik (KTP-el).
"Setelah mendapatkan konfirmasi dari kedua intansi tersebut, bahwa WNA yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah berusia 17 tahun, WNA itu wajib memilik KTP karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk," katanya.
Adapun kabar mengenai WNA yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai peserta Pemilu 2019, Soliyah menegaskan, hal tersebut merupakan berita tidak benar atau hoaks. Pihak kepolisian telah mengonfirmasi kabar tersebut ke KPU Cianjur.
"Setelah menerima adanya hal itu, kami langsung melakukan konfirmasi ke pihak KPU Cianjur terkait kebenarannya, setelah ditelusuri merupakan kesalahan dalam menginput data," katanya.
Dengan demikian, tim siber polres dibantu Mabes Polris akan menelusuri penyebar berita bohong itu. Pihaknya juga mendorong KPU dan Disdukcapil untuk mengsinkronkan kembali data yang salah tersebut agar di kemudian hari tidak terjadi kesalahan data pemilih untuk Pemilu April 2019.