REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Mataram memastikan telah mencoret satu Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Warga asing itu bernama Hiromi Kanno.
"Kita pastikan sudah dicoret, WNA tidak boleh memilih dan kami tidak akan keluarkan C6 karena dia WNA," ujar Ketua KPUD Kota Mataram Husni Abidin di Kantor KPUD Kota Mataram, Selasa (12/3).
Husni menyebutkan, pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2018, nama Hiromi Kanno tidak masuk dalam DPT. Husni menjelaskan, awalnya KPU RI mengirimkan dua nama WNA yang masuk dalam DPT di Kota Mataram untuk Pemilu 2019 atas nama Hiromi Kanno dan Mahyuni.
Husni melanjutkan, KPUD Mataram langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa data di lapangan. Husni mengatakan, Hiromi Kanno merupakan WNA asal Jepang yang telah menikah dengan warga Lombok dan memiliki dua anak serta memiliki kartu keluarga (KK). "Hiromi terdaftar satu KK karena dia menikah dengan WNI dan punya dua anak dua WNI juga tapi status KTP dia tetap WNA karena belum pindah (kewarganegaraan) WNI," lanjut Husni.
Dengan begitu, kata Husni, nama Hiromi langsung dicoret lantaran tidak memenuhi syarat sebagai pemilih karena masih berstatus WNA.
Sementara untuk Mahyuni, kata Husni, KPUD Mataram juga melakukan pemeriksaan. Husni menerangkan, terdapat kesalahan ketik pada nomor induk kependudukan (NIK) KTP-Elektronik (KTP-El) milik Mahyuni, terutama pada angka terakhir pada NIK yang tertukar dengan WNA asal Vietnam bernama Nguyen.
"Ketika dikirim dari (KPU) pusat itu tercantum NIK Nguyen tapi namanya Mahyuni," kata Husni.
Berdasarkan penelusuran KPUD Mataram, Mahyuni sendiri merupakan WNI yang secara resmi sah dan telah terdaftar dalam DPT. Sementara Nguyen, kata Husni, tidak masuk dalam DPT.
"Dari laporan ada kesalahan ketik di akhiran (NIK). Mahyuni itu WNI dan Nguyen itu WNA dan kita cek Nguyen tidak masuk DPT sehingga hanya satu WNA yang masuk DPT yaitu Hiromi dan sudah kita coret," kata Husni menambahkan.