Rabu 27 Feb 2019 21:20 WIB

Bupati Bekasi Nonaktif Disidang dalam Kondisi Hamil Tua

Neneng menjalani sidang perdana dengan dakwaan menerima suap sebesar Rp 18 miliar

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah (paling kanan) yang tengah hamil tua menjalani sidang perdana di Pengadikan Tipikor Bandung, Rabu (27/2)
Foto: Republika/Djoko Suceno
Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah (paling kanan) yang tengah hamil tua menjalani sidang perdana di Pengadikan Tipikor Bandung, Rabu (27/2)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah, mulai menjalani sidang perdana dengan dakwaan menerima suap sebesar Rp 18 miliar dari pengusaha proyek Meikarta. Saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/2), Neneng diketahui tengah hamil tua. Selain Neneng, ada empat anak buahnya yang juga dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 UU No 31 Tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK, Dody Sukmono mengungkapkan para  terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta. Selain Neneng empat terdakwa lainnya yaitu Jamaludin (Kepala Dinas PUPR), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP),  Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran),  dan Neneng Rahmi Nurlaili ( Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR).

photo
Sidang Perdana Neneng Hasanah Yasin. Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Neneng Hasanah Yasin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019).

Uang suap yang diterima para terdakwa, kata jaksa, diri dari  Rp 16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,7 miliar). Sehingga total uang suap yang diterima oleh para terdakwa menjadi Rp 18 miliar lebih. Jaksa mengatakan,  para terdakwa menerima suap untuk kepentingan berbeda. Tetapi pada umumnya pemberian uang tersebut terkait perizinan proyek Meikarta. Besaran uang yang diterima pun berbeda-beda jumlahnya.

’’Suap diberikan agar terdakwa menandatangani IPPT atau izin peruntukan penggunaan tanah pembangunan Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku," tutur jaksa.

Dikatakan jaksa, Neneng Hasanah diduga menerima uang suyap terbanyak Rp 10.830.000.000 dan 90 ribu dolar Singapura, Jamaludin menerima Rp 1,2 miliar, Dewi Tisnawati Rp 1 miliar dan 90 ribu dolar Singapura, Sahat Maju Banjarnahor menerima Rp 952.020.000 dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp 700 juta.

Selain kelima terdakwa, jaksa juga menyebut adanya aliran uang ke sejumlah orang yang belum berstatus tersangka. Salah satunya kepada Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa yangdiduga  menerima Rp 1 miliar, Yani Firman (Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang atau BMPR Provinsi Jabar) menerima 90 ribu dolar Singapura, Daryanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi) menerima Rp 500 juta, Tina Karini Suciati Santoso (Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi) menerima Rp 700 juta, serta E Yusup Taupik (Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda Pemkab Bekasi) menerima Rp 500 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement