Rabu 27 Feb 2019 23:45 WIB

40 KKKS Telah Gunakan Skema Gross Split

Kementerian ESDM sebut skema gross split dapat mengoptimalkan pengembalian investasi

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wamen ESDM Archandra Tahar memberikan informasi terkait gas bumi pada acara peluncuran buku neraca.
Foto: Republika/Prayogi
Wamen ESDM Archandra Tahar memberikan informasi terkait gas bumi pada acara peluncuran buku neraca.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan hingga Februari 2019 sebanyak 40 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas (migas) telah menggunakan skema bagi hasil "Gross Split".

"Dengan ditandatanganinya WK (Wilayah Kerja) Migas Konvensional Tahap III Tahun 2018 (WK Migas South Andaman, South Sakakemang, dan Maratua) dan satu amandemen KKS, yakni KKS Sebatik, yang semula menggunakan skema bagi hasil 'cost recovery', tercatat total WK yang menggunakan 'gross split' sebanyak 40 WK," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Jakarta, Rabu (27/2).

Baca Juga

Lebih lanjut Kepala Biro Komunikasi layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Agung Pribadi dalam informasi tertulis Kementerian ESDM, menambahkan, efisiensi yang dihasilkan dari penerapan sistem "gross split" dipercaya mampu dapat mengoptimalkan pengembalian investasi dan keuntungan yang didapat.

"Hitungan Return of Investment (ROI) tercatat lebih akurat. Apalagi skema ini mendukung kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sehingga memperoleh tingkat memperoleh manfaat keekonomian yang signifikan," jelasnya.