REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mencatat ada 281 warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di Kota Bandung. Umumnya mereka adalah WNA yang bekerja atau telah menikah dengan warga setempat.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung Popong Nuraeni mengatakan sudah 281 WNA yang memiliki KTP yang dikeluarkan Pemkot Bandung. Data ini tercatat sejak 2012.
"Pemilik KTP WNA ada 281. Kalau untuk kartu keluarga (KK) ada 252 KK," kata Popong di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Kamis (28/2).
Popong mengungkapkan kebanyakan WNA yang memiliki KTP ini karena sudah bekerja cukup lama. Ataupun menikah dengan warga setempat namun tetap sebagai warga negara asalnya.
Ia mengatakan KTP untuk WNA ini bukan merupakan hal yang baru seperti saat ini yang isunya kembali menghangat. KTP WNA ini memang ada aturannya tersendiri yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 pada Pasal 63. Namun, sebelumnya, WNA ini harus memenuhi syarat yang ditentukan.
"Mereka harus minta KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Kalau memang memegang KITAP, bisa memegang KTP dan itu resmi," ujarnya.
Ia menuturkan fungsi KTP bagi WNA ini untuk identitas mereka selama berada di Indonesia. Warga asing bisa mengurus KTP dengan mengajukan ke Disdukcapil setempat.
Menurutnya, KTP WNA ini berbeda dengan KTP untuk WNI pada umumnya. Tidak ada layanan khusus yang diakses dengan menggunakan KTP tersebut. Selain itu, KTP ini tidak berlaku seumur hidup melainkan sesuai dengan masa berlaku KITAP.
"Fungsinya untuk identitas saja, selain mereka memiliki paspor. Nggak ada untuk akses layanan apa-apa," ucapnya.
Ia menambahkan kebanyakan WNA yang tinggal di Kota Bandung berasal dari Korea dan India. Mereka umumnya bekerja sebagai pengajar di kota kembang.