REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, mengatakan WNI bernama Bahar yang data kependudukannya tertukar dengan WNA China tetap memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019. Kesalahan data kependudukan Bahar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu akan segera diperbaiki oleh KPU.
"Beliau (Bahar) masih bisa memilih dalam Pemilu 2019. Sebab dalam DPT Pemilu 2019 memang tercatat nama Bahar lengkap dengan alamat beliau," ujar Hilman ketika dihubungi, Kamis (28/2).
Hanya saja, NIK dan tanggal lahir atas nama Bahar dalam DPT itu salah. Dua elemen itu tercatat dimiliki oleh orang lain, yakni WNA China, Guohui Chen. Atas kesalahan data ini, KPU akan melakukan perbaikan. Perbaikan ini dilakukan dengan mengganti NIK dan tanggal lahir yang salah itu dengan NIK dan tanggal lahir milik Bahar.
"Kami akan koordinasikan dengan Bawaslu soal perbaikan ini. Kami sesuaikan dengan aturan dalam Surat keputusan KPU dan SE KPU soal perbaikan elemen data pemilih. Apakah ada SK baru nanti kami akan lihat dulu aturannya,"