REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan sebanyak 14 anggota DPRD Jambi mengembalikan uang selama proses penyidikan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Nilai pengembalian tersebut sebesar Rp 4,3 miliar yang dilakukan bertahap.
"Terdapat 14 orang angota DPRD Provinsi Jambi baik yang berstatus tersangka ataupun Saksi yang telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 4,375 miliar," kata Febri dalam pesan singkatnya, Sabtu (2/3).
Febri menuturkan, pengembalian uang dilakukan secara bertahap mulai dari Rp 20 juta, Rp 100 juta, Rp 250 juta hingga Rp 600 juta dalam sekali pengembalian. Atas pengembalian tersebut, sambung Febri, KPK sangat menghargai sikap koperatif mereka.
"Kami ingatkan pada anggota DPRD Provinsi Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi. Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan," ujar Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 13 tersangka, 12 anggota DPRD Jambi dan seorang pihak swasta. Adapun para anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman.
Kemudian Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, Ketua Komisi III Zainal Abidin. Selanjutnya anggota DPRD Jambi Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.
Lembaga antikorupsi juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka yakni Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. Total terdapat 13 tersangka baru dalam kasus yang telah menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
KPK menduga 12 wakil rakyat di Jambi itu meminta uang 'ketok palu', menagih uang 'ketok palu', dan menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta sampai Rp 600 juta untuk pimpinan DPRD, Rp 100 juta sampai Rp 200 juta untuk pimpinan fraksi dan anggota. Total dugaan pemberian uang 'ketok palu' untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp 16,34 miliar.
Selama proses penyidikan hingga persidangan Zumi, terdapat lima orang yang mengembalikan uang kepada KPK sejumlah Rp 685,3 juta. Atas perbuatannya, 12 anggota DPRD Jambi itu dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, tersangka Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018. Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaannya di Jambi.
Atas perbuatannya itu, Asiang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.