REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat menyatakan, tidak ada pelanggaran administrasi dalam kasus daftar pemilih tetap (DPT) atas nama Bahar. Namun, KPU diperintahkan untuk memperbaiki elemen data yang keliru.
"Sesuai dengan surat Bawaslu kabupaten yang kami terima, tidak ada pelanggaran di dalamnya, namun kami diminta untuk memperbaiki data yang tidak sinkron dengan KTP," kata Ketua KPU Cianjur Hilman Wahyudi, di Cianjur, Ahad (3/3).
Ia menambahkan, sesuai dengan perintah tersebut, pihaknya telah melakukan perbaikan dan tidak ada kekeliruan dalam DPT. Sehingga, tidak ada perubahan sebanyak 1.666.979.
"Kami agak kecewa dengan pernyataan anggota Bawaslu Cianjur yang menyebutkan ada surat keputusan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Cianjur dalam kasus KTP-el Bahar," katanya.
Bawaslu Cianjur mengeluarkan surat putusan adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap KPU Cianjur, berdasarkan temuan elemen data pemilih di salah satu TPS di Kelurahan Sayang yang tidak sesuai. Komisioner Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna mengatakan di TPS 9 didapati data pemilih yang tidak sesuai dengan identitas otentik pemilih seperti NKK, NIK, dan tanggal lahir atas nama Bahar.
Pihaknya meminta KPU Cianjur melakukan perbaikan secepatnya secara sempurna, termasuk sistem sidalih yang tersinkron dengan data KPU RI. "Kami sudah meminta agar segera diperbaiki dan kami sudah memberikan surat putusan pelanggaran adminstrasi," katanya lagi.
Pihaknya menekankan kepada KPU agar petugas di tingkat TPS lebih mencermati identitas dari pemilih khusus yang menggunakan KTP. Karena, KTP-el WNI dan WNA hampir serupa agar ke depan tidak terjadi kesalahan.
"Sudah jelas WNA yang memiliki KTP-el sekali pun tidak dapat menyalurkan aspirasinya atau memilih pada pemilu," katanya Hilman.