Senin 04 Mar 2019 21:06 WIB

Kemendagri Temukan 103 WNA Masuk DPT

Hasil temuan KTP-el 103 WNA diserahkan ke KPU dan Bawaslu.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan adanya temuan 103 KTP elektronik milik WNA yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019. Hasil temuan KTP-el WNA yang bermasalah itu pun telah diserahkan kepada KPU dan Bawaslu dalam rapat yang digelar pada hari ini.

“Tadi kami sudah serahkan, data-data itu ke KPU dan Bawaslu,” ujar Zudan saat dikonfirmasi, Senin (4/3).

Baca Juga

Ia menerangkan, pihaknya melakukan penelusuran untuk membantu KPU dalam menyusun DPT yang lebih akurat. Dari penelusuran tersebut, ditemukan 103 KTP-el WNA yang bermasalah. Data KTP-el milik WNA yang bermasalah tersebut diserahkan ke KPU dan Bawaslu agar dapat segera dihapus dari DPT.

“Dari hasil temuan kami, yang kami serahkan itu, yang bermasalah itu (103), kalau yang lain kan datanya tidak diperlukan oleh KPU, jadi kami menyerahkan data WNA yang masuk ke dalam DPT untuk dihapus,” ujarnya.

Menurutnya, sebanyak 103 KTP-el WNA yang terdaftar dalam DPT tersebut tak hanya berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun juga data keseluruhan yang terdapat dalam KTP-el para WNA tersebut.

Zudan mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, 103 WNA yang masuk dalam DPT itu tetap tak bisa memilih dalam pemilu nanti. Kendati demikian, ia menyerahkan kepada penyelenggara pemilu terkait hal ini.

“Kalau dari perspektif kami, perspektif aturan, mestinya tidak bisa memilih, tapi kalau urusan pilih memilih kan urusannya penyelenggara pemilu, bukan urusannya kami di kementerian dalam negeri. Kami kan bukan penyelenggara pemilu,” ujar dia.

 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja juga membenarkan hasil temuan tersebut. Ia mengatakan, dari 1680 KTP-el WNA yang ada, sebanyak 103 di antaranya bermasalah dan masuk dalam DPT.

“Jadi ada temuan, ada 1680 WNA yang punya KTP-el. Dan ada 103, kalau enggak salah, yang tercatat dalam DPT,” ujar dia.

Bawaslu pun meminta agar dilakukan perbaikan data DPT Pemilu 2019. Temuan itu pun dinilainya sebagai bentuk koreksi terhadap kinerja KPU.

“Kita meminta agar ada perbaikan nantinya terhadap DPT. Dan ini juga bentuk koreksi dari kinerja KPU dalam soal coklit (pencocokan dan penelitian) sehingga ada permasalahan,” kata Bagja.

Bagja mengatakan, 103 WNA yang masuk dalam DPT tersebut tak hanya ditemukan di Jawa Barat saja. Namun juga di seluruh Indonesia. Ia juga tak bisa memastikan negara asal para WNA tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement