REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- VG (31 tahun), spesialis pencuri kendaraan bermotor di rumah sakit wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi hingga Kota Cirebon dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cimahi, Senin (4/3) dini hari di Cimahi. Modusnya, pelaku berpura-pura menjadi pasien dan kemudian menggasak barang milik korban.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap Senin (4/3) dini hari di wilayah Cisangkan, Kota Cimahi. Barang bukti yang diamankan, ia menuturkan dua kendaraan bermotor, lima ponsel dan 14 simcard dari ponsel yang dicurinya.
"Dia berpura-pura menjadi pasien, bertamu lalu melihat ada beberapa celah pasien sibuk dan lengah. Kemudian diambil, sasarannya kendaraan motor. Hp bagian kecil dari aksinya," ujarnya, Selasa (5/3).
Ia mengungkapkan, VG merupakan residivis dalam kasus pencuriaan kendaraan bermotor. Pelaku menurutnya pernah masuk bui 2016-2017 di Polrestabes Bandung. Dengan modus mengambil barang milik pasien di rumah sakit.
"Saat beraksi di rumah sakit, motor pelaku dititipkan. Terus dia ngambil motor korban. Saat di pos parkir dia bilang kehilangan karcis," katanya.
Niko menambahkan, akibat perbuatannya VG dijerat pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Menurutnya, pelaku mencuri sendirian.
Tersangka VG mengaku sempat dibui di Polrestabes Bandung dengan kasus pencurian kendaraan bermotor 2016 dan keluar 2017. Ia mengatakan, mencuri sendirian. "Saya mencuri sendirian," ungkapnya.