REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menemukan satu warga negara asing (WNA) India yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Bawaslu meminta data WNA itu segera hapus dari DPT.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Fajar Fakhlevi, mengatakan ada satu WNA dalam DPT di daerahnya. "Hal tersebut didasari dari informasi yang kami terima dari Disdukcapil Kabupaten Pringsewu bahwa ada satu WNA di Pringsewu yang mempunyai KTP electronik WNA atas nama Shavraz Jhowry dari India," ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3).
Setelah mendapatkan nama itu, mereka langsung menelusuri ke dalam DPT dan nama tersebut ternyata masuk kedalam DPT. Kemudian, Bawaslu Pringsewu langsung menuju ke rumah yang bersangkutan.
"Akan tetapi yang rumah yang bersangkutan hingga saat ini masih dalam keadaan tertutup. Sangat mudah untuk mengidentifikasi WNA tersebut karena istrinya merupakan anggota legislatif dari Partai Nasdem yang juga saat ini sedang mencalonkan diri kembali," ungkapnya.
Atas temuan ini, Bawaslu sudah meminta KPU untuk menelusuri dan menghapus nama tersebut dari DPT. "KPU sudah menyanggupi hal tersebut," kata Fajar.