Selasa 05 Mar 2019 22:04 WIB

Setiap Warga Negara Harus Dijamin Hak Pilihnya

Perludem mengajukan uji materi UU Pemilu pastikan terpenuhinya hak tiap warga negara.

Red: Indira Rezkisari
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa pemilu yang konstitusional harus menjamin hak pilih setiap warga negara. Sayangnya UU Pemilu belum sepenuhnya menjamin hak warga negara.

"Setiap warga negara harus dijamin hak pilihnya, sehingga pemilu kita menjadi pemilu yang konstitusional karena satu pun suara pemilih tidak boleh tercederai," ujar Titi, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/3).

Baca Juga

Kendati demikian, Titi menilai terdapat beberapa pasal dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) yang belum sepenuhnya mengakomodir hak pilih warga negara. Regulasi terkait pemilu dinilai Titi belum sepenuhnya menangkap fenomena sosial yang ada di tengah masyarakat, sehingga berpotensi menghilangkan jutaan suara pemilih.

"Entah karena memang faktor persyaratan atau pun kompleksitas teknis pelaksanaan di lapangan yang menjadi persoalan," kata Titi.