REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat belum memutuskan status caleg DPRD dari PDIP Doddy Akhmadsyah Matondang. Di mana, sebelumnya dia terkait dengan kasus injak sajadah.
"Belum (diputuskan), nanti akan dibahas dalam rapat pleno Gakkumdu (penegakan hukum terpadu), Kamis," ujar Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup, Selasa (5/3).
Doddy menjadi pusat perhatian setelah videonya yang sedang senam sambil menginjak sajadah di Cengkareng, Jakarta Barat, viral di media sosial. Doddy adalah caleg di Wilayah 9 DKI Jakarta dengan Dapil Kecamatan Tambora, Cengkareng dan Kalideres.
Roup mengatakan Bawaslu sudah memeriksa TKP dan mengumpulkan barang bukti.
"Bawaslu sudah datangi tempat kejadian dan mengumpulkan barang bukti," lanjutnya.
Namun pihaknya belum bisa memutuskan apakah Doddy bersalah melanggar undang-undang pemilu. Namun jika Doddy dinyatakan bersalah prosesnya masih cukup panjang.
Jika terbukti bersalah, Doddy masih harus menjalani proses penyidikan, lalu pengumpulan berkas hingga proses pengadilan. Ia menambahkan jika Doddy dinyatakan bersalah dan putusan hakim sudah inkrah saat pemilu berlangsung, maka suara Doddy akan diberikan pada partai.
"Tapi jika yang bersangkutan sudah terpilih, maka ia akan digantikan dengan caleg lain yang perolehan suaranya berada tepat di bawahnya," kata Roup.