REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mencatat masih ada tujuh pengadilan negeri di provinsi tersebut yang belum memenuhi syarat untuk menerapkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi. Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Sri Sutatiek mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Badan Peradian Umum memberi waktu ketujuh pengadilan itu untuk segera memenuhi persyaratan.
"Direktorat Jenderal Badan Peradian Umum memberi waktu hingga 14 Maret untuk mengusulkan pengadilan yang siap mengaplikasikan zona integritas," katanya, Selasa (5/3).
Menurut Sri, hingga saat ini sudah ada 28 PN yang siap diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit kerja yang siap menerapkan zona integritas. Pengawasan terhadap kinerja aparatur peradilan di seluruh wilayah Jawa Tengah, kata dia, juga terus ditingkatkan.
Pengawasan itu antara lain dengan melakukan pengecekan langsung ke ruang hakim dan panitera. "Pengawasan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat," katanya.
Melalui penerapan zona integritas, lanjut dia, merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.