REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara terdakwa ujaran kebohongan melalui media sosial Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menganggap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya keliru. Desmihardi menyatakan hal itu saat Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Pada sidang lanjutan itu, pengacara terdakwa menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan JPU. Desmihardi menyatakan dakwaan atas Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dijatuhkan oleh JPU adalah tidak tepat.
"Cuitan itu bukan kerusuhan yang memerlukan tindakan kepolisian," ujar dia.
Karena cicitan di media sosial, aksi unjuk rasa yang terjadi tidak menimbulkan keonaran sebagaimana mestinya. Dia mengungkapkan cicitan itu tidak mewakili penduduk Indonesia karena tidak sama dengan banyaknya jumlah penduduk Indonesia.
Desmihardi menilai keonaran sebagaimana dimaksud JPU tidak pernah terjadi. Dia juga meminta agar JPU cermat dan teliti sehingga terdakwa mudah memahami apa yang didakwa terhadap dirinya.
"Surat dakwa JPU tidak jelas, tidak lengkap. Tidak menuliskan waktu dan tempat lokasi terjadinya", Desmihardi menambahkan.
Karena itu, dia berharap JPU untuk meninjau ulang dakwaan yang diberikan kepada terdakwa, karena menyesakkan hati terdakwa saat menjalani persidangan yang tuntutannya keliru. Sidang akan dilanjutkan pada 12 Maret 2019.