REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan jajarannya di daerah telah mencoret atau menghapus 101 nama warga negara asing (WNA) pemilik KTP elektronik (KTP-el) dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Berdasarkan siaran pers di Jakarta, Rabu (6/3) malam, KPU menjelaskan awalnya Ditjen Dukcapil Kemendagri menginformasikan temuannya atas 103 nama WNA pemilik KTP-el yang masuk dalam DPT.
Setelah ditelusuri KPU, hanya 102 nama WNA yang masuk dalam DPT, dan di antara 102 nama tersebut, terdapat dua nama pemilih yang ganda atas nama Guillaume. KPU kemudian menyandingkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua dengan data temuan Dukcapil dan diperoleh 101 WNA yang masuk dalam DPT.
KPU menyatakan, telah menyerahkan data itu kepada KPU di daerah dan telah dicoret dari DPT. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam penelusurannya mengungkapkan terdapat 103 dari 1.680 warga negara asing pemilik KTP elektronik (KTP-el) yang tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. Data 103 WNA itu kemudian diserahkan Dukcapil kepada KPU RI.
KPU pun berjanji akan membuka hasil verifikasi data terkait adanya WNA yang terdaftar dalam DPT. Saat ini, sumber masuknya nomor induk kependudukan WNA ke dalam DPT masih ditelusuri.
"Tunggu, sedang ditelusuri. KPU ingin merespons secara menyeluruh. Nanti akan kami buka bagaimana dan KPU akan buka data yang KPU verifikasi untuk publik secara jelas," ujar Komisioner KPU Viryan Azis, Rabu (6/3).
Viryan menjelaskan, dalam perkara WNA masuk DPT ini muncul tudingan adanya jutaan WNA masuk DPT. Namun, dari fakta yang didapat KPU, jumlahnya tidak mencapai jutaan.
Beda KTP-El WNI dan WNA