REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus meningkatkan kompetensi sesuai bidang kerja masing- masing. Hal ini menjadi tuntutan sebagai abdi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di era globalisasi seperti sekarang ini.
"Sesuai penataan yang sudah didesain oleh Pemerintah, ASN yang tidak memiliki kompetensi, tidak sesuai kualifikasi dan tidak berkinerja baik bisa dirasionalisasi,” kata Bupati Semarang, H Mundjirin, Selasa (12/3).
Untuk itu, orang nomor satu di Kabupaten Semarang ini mengingatkan pentingnya para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk terus mendorong kompetensi, kapasitas dan kemampuan diri.
Sebagai abdi masyarakat, ASN juga harus bisa menunjukkan integritas dan mampu menunjukkan kinerja yang lebih profesional dalam menghadapi tantangan pengabdian di tengah- tengah masyarakat.
Apalagi, Pemerintah sudah bertekad untuk mewujudkan target Smart ASN pada tahun 2024, tak terkecuali di lingkungan Pemkab Semarang melalui program comprehensive assessment.
Sehingga peningkatan kompetensi, kualifikasi dan kinerja masing- masing PNS sudah menjadi sebuah keharusan. "Maka profesionalisme ASN harus terus ditingkatkan karena sudah menjadi tuntutan," tegasnya.