Kamis 14 Mar 2019 17:27 WIB

Wakaf Saham Berpotensi Perdalam Pasar Modal Syariah

Emiten dan investor saham syariah bisa memakafkan sahamnya lewat anggota bursa syaria

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Data komposisi investor saham syariah terhadap total investor Bursa Efek Indonesia.
Foto: dok. BEI
Data komposisi investor saham syariah terhadap total investor Bursa Efek Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakaf saham menjadi salah satu instrumen yang dapat memperdalam pasar modal syariah. Supervisor Business Development MNC Sekuritas, Bazari Azhar Azizi menyampaikan potensinya sangat besar karena bisa mencakup kurang lebih 394 saham-saham yang tercatat sebagai saham syariah.

"Jadi emiten yang termasuk di Daftar Efek Syariah (DES) dan investor yang memegang saham-saham perusahaan di DES, bisa mewakafkan sahamnya melalui Anggota Bursa Syariah," kata dia kepada Republika, Kamis (14/3).

Baca Juga

Kemarin, MNC Sekuritas sebagai salah satu anggota bursa syariah secara resmi menjalin komitmen dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk penyaluran wakaf saham. Secara simbolis, PT Hartadinata Abadi Tbk. menyerahkan 100 ribu lembar saham sebagai tahap perdana dalam kerja sama.

Bazari mengatakan pendalaman pasar oleh wakaf saham terjadi dengan memperbanyak dan menggaet investor yang ingin investasi sekaligus beramal. Jadi bukan hanya bisa mencari keuntungan, tapi juga mendukung aktifitas sosial keagamaan.

Sejauh ini MNC Sekuritas baru bekerja sama dengan BWI saja sekaligus dengan anggota bursa. Kolaborasi dalam program wakaf saham diharapkan dapat terus berkembang. Program rencananya akan soft launching pada April dan grand launching saat bulan Ramadhan.

Hingga saat ini total Anggota Bursa Syariah ada 12 termasuk MNC Sekuritas, BWI, dan Bursa Efek Indonesia. Jika lembaga filantropi dan wakaf lain hendak bergabung maka minimal harus terdaftar sebagai investor syariah di Anggota Bursa Syariah.

Wakaf saham juga bisa dilakukan di Dompet Dhuafa melalui Tabung Wakaf Indonesia. Surat berharga yang dapat diwakafkan diantaranya Saham Perusahaan Syariah Terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, Goodwill Saham Perusahaan Syariah Tertutup, sukuk, deposito syariah, reksa dana syariah, wasiat wakaf dalam polis asuransi.

Wakaf surat berharga akan dicatat nilai bukunya pada tanggal penyerahan. Pengelolaan wakaf surat berharga yang berbentuk saham dan obligasi terbuka ditujukan untuk memaksimalkan perolehan bagi hasil serta pengembangan portofolio untuk menghindari terjadinya aset yang default.

Deviden atau bagi hasil yang diperoleh menjadi surplus yang akan didayagunakan untuk program-program sosial sesuai tujuannya. Ketua Divisi Humas Badan Wakaf Indonesia (BWI), Atabik Luthfi menyampaikan potensi wakaf saham masih tergolong baru. Meski demikian sejumlah terobosan coba dilakukan.

Seperti saat ISEF 2018 yang berhasil menghimpun dana wakaf tunai hingga Rp 13,5 miliar untuk disalurkan pada surat berharga sukuk. Selain itu kerja sama dengan MNC Sekuritas untuk saham.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement