REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyebut untuk melindungi anak-anak dibutuhkan upaya kepedulian orang-orang dalam satu kampung. Untuk itu penting untuk dibentuk seksi khusus perlindungan anak, di setiap Rukun Tetangga (RT).
"Saya kira perlu orang sekampung (untuk melindungi anak)," kata Ketua LPAI Seto Mulyadi saat berbicara di Media Talk Kementerian PPPA bertema kolaborasi dan pendampingan menuju kota/kabupaten layak anak, di Jakarta, Jumat (15/3).
Selain itu, dia menambahkan, dibutuhkan dibentuknya seksi perlindungan anak di setiap RT. Ia menyontohkan pembentukan seksi perlindungan anak di setiap RT sudah dilakukan di Tangerang Selatan (Tangsel).
"Di wilayah Tangsel ada seksi perlindungan anak dan para warga jadi sering berkumpul di pertemuan-pertemuan kampung untuk membahas perlindungan anak," ujarnya.
Kemudian di pembahasan itu, dia melanjutkan, masing-masing mengingatkan bahwa ada pasal yang mengatakan siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak terkena sanksi pidana maksimal 3 tahun 6 bulan di penjara ditambah sepertiga kalau yang melakukan orang tuanya. Tak hanya itu, di forum itu juga diingatkan kalau warga yang mengetahui terjadi kekerasan pada anak-anak di wilayahnya tetapi diam saja bisa terjerat hukuman lima tahun penjara.
"Jadi anak-anak juga merupakan bagian dari kepedulian kita terhadap hak anak," ujarnya