REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga menghimbau agar para kepala desa (kades) yang baru dilantik, selalu menjaga netralitas. Terutama menjelang pelaksanaan pemilu 2019.
''Para kades yang baru dilantik kemarin, saya harap bisa tetap bersikap netral dan tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye,'' jelas Komisioner Bawaslu Purbalingga, Teguh Irawanto, Jumat (15/3).
Dia menyebutkan, sesuai pasal 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu, setiap kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu. Mereka yang terbukti melakukan hal itu, diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Terkait masalah ini, dia juga mengharapkan agar pemerintah daerah ikut melakukan pengawasan dan penegakkan aturan yang ada agar tidak terjadi dugaan pelanggaran pidana dan adminitratif yang dilakukan kades di Purbalingga. ''Kades yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi administratif yang terberat berupa pemberhentian sementara yang dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap,'' jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 184 kades hasil pilkades serentak pertengahan Desember 2019 lalu, dilakukan pelantikan secara serentak. Pelantian para kades untuk masa jabatan 2019-2025 ini, dilaksanakan di Alun-alun Kota Purbalingga, Rabu (13/3).