REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta dari ruangan menteri agama (menag) di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat. Uang tersebut terbagi menjadi pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).
"Termasuk juga disita dari ruangan menteri agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar dengan nilai seratusan juta rupiah. Tapi detilnya tentu akan di-update lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Selain menemukan dan menyita sejumlah uang di Kemenag, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian. Dokumen tersebut menjelaskan soal proses seleksi kepegawaian, baik bagaimana tahapan seleksi itu dan hasil seleksi kepegawaian tersebut.
"Kemudian diamankan juga dokumen dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka, HRS, yang kemudian dipilih sebagai kanwil di Jawa Timur," tuturnya.
Dari kantor DPP PPP, KPK mengamankan dan menyita dokumen-dokumen terkait posisi mantan ketua umum PPP, Romahurmuziy alias Romi, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ada tiga ruangan di DPP PPP yang digeledah oleh tim KPK.
"Kami akan terus mendalami dugaan penerimaan suap yang sudah ditetapkan tiga orang tersangkanya dan informasi-informasi lain terkait penanganan perkara ini," terang dia.
Saat ini, kata Febri, proses penggeledahan masih berlanjut. Tim penyidik KPK masih melakukan beberapa hal di lokasi-lokasi tersebut, termasuk melakukan penghitungan uang yang disita dari ruangan menag secara lebih rinci.
"Semua bukti yang disita, apakah dokumen ataupun uang atau barang bukti elektronik atau bukti-bukti apapun itu disita karena diduga terkait dengan penanganan perkara dan dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian penanganan perkara," ungkapnya.
Meski begitu, Febri menyebutkan, semua pihak sekiranya jangan menyimpulkan terlebih dahulu apakah menag terlibat atau tidak pada kasus tersebut. Itu karena proses penggeledahan masih berlangsung. Kemungkinan adanya pihak lain yang dijadikan tersangka selain tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka ia katakan juga tergantung pada alat bukti dan perkembangan penanganan perkara.
"Kemungkinan itu (memanggil menag) terbuka ya sepanjang dibutuhkan oleh penyidikan. Apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan menteri agama hari ini," katanya.
Uang yang disita itu merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada Senin (18/3). Ada tiga ruangan di kementerian tersebut yang digeledah yang salah satunya adalah ruangan menteri.
"(Ruangan) menteri, sekretaris jenderal, dan kepala biro kepegawaian," ungkap Febri.
Penggeledahan tersebut KPK lakukan siang ini. Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan kasus suap jabatan di Kemenag.
Febri menerangkan, proses penggeledahan sedang berjalan. Menurutnya, pihak KPK percaya pihak-pihak di lokasi tersebut akan kooperatif dan mendukung proses penggeledahan itu. Penggeledahan dilakukan karena diduga terdapat bukti yang relevan di lokasi-lokasi tersebut.
"Diduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara di lokasi-lokasi tersebut," ungkap Febri.
KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya.
"Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Sabtu (16/3) lalu.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Menag menyatakan kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap RMY, HRS, MFQ dan tiga orang lainnya. Menag menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat terkait OTT yang melibatkan pejabat Kemenag.
"Kita semua tentu prihatin, kecewa, sedih dan marah dengan terjadinya peristiwa operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap RMY, HRS, MFQ dan tiga orang lainnya di Surabaya kemarin," kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin melalui pernyataan resmi Kemenag yang diterima Republika.co.id, Sabtu (16/3) malam.
Adanya OTT yang melibatkan pejabat Kemenag, menurut Lukman, mengisyaratkan bahwa praktik korupsi masih terjadi. Maka upaya pemberantasan korupsi tidak boleh surut, bahkan harus terus diperkuat dan didukung oleh semua komponen bangsa.
Ia mengatakan, keprihatinan, kekecewaan, kesedihan dan kemarahan atas peristiwa OTT tersebut tentu dirasakan lebih dalam dan lebih hebat bagi jajaran Kemenag. Sebab peristiwa tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengisian jabatan di Kemanag.
"Keprihatinan, kekecewaan, kesedihan dan kemarahan tersebut kami rasakan semakin dalam karena kami sepenuhnya menyadari bahwa Kementerian Agama sebagai kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama seharusnya menunjukkan kinerja yang mencerminkan nilai-nilai agama, termasuk bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," ujarnya.
Menag mengungkapkan, selama ini jajaran Kemenag telah mencanangkan, menjalankan dan mengawal tata kelola kepemerintahan yang mencerminkan misi menolak korupsi, kolusi, nepotisme, suap, ataupun gratifikasi. Kemenag menjadikan integritas sebagai salah satu nilai budaya kerja utama yang harus dipegang teguh dan dioperasionalkan dalam tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kemenag.
Lukman menyampaikan, peristiwa OTT oleh KPK merupakan fakta yang menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kemanag. Kelemahan itu harus segera diidentifikasi dan dilakukan perbaikan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang.
Ia juga menyampaikan, Kemenag sepenuhnya akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat. Hal itu merupakan bagian dari komitmen Kemanag untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, baik dalam pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi.