Senin 18 Mar 2019 22:38 WIB

BPN tak Merasa Diuntungkan dengan OTT Romi

KPK sekali lagi berhasil mengungkap sebuah kasus korupsi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. Namun, kasus yang menimpa Romi dianggap tak menguntungkan bagi elektabilitas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kami tidak merasa diuntungkan, justru kami diingatkan Mas Romi untuk belajar dan harus jujur," ujar Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional, Dahnil Anzar Simanjuntak di Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Baca Juga

Dahnil pun menyampaikan rasa prihatinnya kepada Romi, yang merupakan seorang ketua umum partai dan bagian dari tim sukses Joko Widodo-Ma'ruf Amin. "Kami sedih ternyata banyak politisi-politisi kita, apalagi Mas Romi ini kan potensial, masih muda," ujar Dahnil.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut, tak lupa menyanjung KPK yang sekali lagi berhasil mengungkap sebuah kasus korupsi. Menurutnya, kasus Romi ini dapat menjadi pembelajaran bagi para elit politik untuk tidak berani melakukan korupsi.

“Saya mengapresiasi OTT KPK dan ini bukti sebagai cost politik kita mahal. Sehingga banyak partai ketika dia jadi menteri, maka dia jadi sumber keuangan mereka," ujar Dahnil.

Perlu diketahui, Romi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. Selain Romi, KPK juga menetapkan Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.

Atas perbuatannya Romi sebagai penerima dijerat Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap, disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement