Rabu 20 Mar 2019 17:17 WIB

Tulis Status Sinis, Warga Wairarapa Berurusan dengan Polisi

Status tersebut berisi kebencian rasial sikapi penembakan Christchurch.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nashih Nashrullah
Korban selamat penembakan di Masjid Christchurch, Zaed Mustafa (di kursi roda) saat berada di pemakaman adiknya Hamza dan ayahnya Khalid Mustafa di Memorial Park Cemetery, Christchurch, Selandia Baru, Rabu (20/3).
Foto: AP Photo/Mark Baker
Korban selamat penembakan di Masjid Christchurch, Zaed Mustafa (di kursi roda) saat berada di pemakaman adiknya Hamza dan ayahnya Khalid Mustafa di Memorial Park Cemetery, Christchurch, Selandia Baru, Rabu (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, WAIRARAPA – Seorang wanita di Wairarapa, Selandia Baru, ditangkap dengan tuduhan menghasut ketidakharmonisan ras. Tindakan ini diambil kepolisian setelah pesan kebencian diposting ke halaman Facebook-nya sebagai tanggapan atas penembakan di Christchurch. 

Pelanggaran tersebut berada di bawah Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan dikenakan hukuman maksimum tiga bulan penjara atau denda 7.000 dolar AS. 

Baca Juga

Polisi mengatakan masih ada keputusan tentang apakah wanita itu akan didakwa dan dituntut di pengadilan, atau menghadapi resolusi alternatif, seperti dilansir di New Zealand Herald, Rabu (20/3).  

Menurut media lokal, wanita itu adalah orang tua bagi anak di sekolah dasar Masterton, dan para orang tua mengadu kepada kepala sekolah dan polisi. 

Sersan Senior Jennifer Hansen mengatakan postingan acebook wanita itu membuat marah sejumlah orang karena merujuk pada kejadian di Christchurch. 

Dia mengatakan postingan itu dihapus dengan relatif cepat, tetapi tidak sebelum sejumlah orang sudah melihatnya dan menimbulkan kekhawatiran.  

Tuduhan menghasut ketidakharmonisan rasial dapat dikenakan terhadap mereka yang menerbitkan atau mendistribusikan materi tertulis dengan nada mengancam, melecehkan, atau menghina kepada orang lain atas alasan warna, ras, etnis atau asal kebangsaan.

Pada Senin (18/3), seorang anak berusia 18 tahun yang dituduh membagikan siaran langsung penembakan massal di masjid Christchurch ditolak untuk keluar dengan jaminan.

Remaja itu menghadapi dua dakwaan: satu dari membagikan siaran langsung penembakan dan yang kedua karena memposting foto salah satu masjid yang diserang dengan pesan "target diperoleh" bersama dengan pesan obrolan lainnya yang "menghasut kekerasan ekstrem".

Remaja berusia 18 tahun itu muncul di Pengadilan Distrik Christchurch hari ini dan diberikan kerahasiaan nama. Namun, permintaannya untuk jaminan ditolak Hakim Stephen O'Driscoll.

Polisi mengatakan remaja itu, yang belum bisa disebutkan namanya, tidak terlibat dalam penembakan pada Jumat. Dia akan kembali ke pengadilan bulan depan.

Tuduhan berkaitan dengan mendistribusikan publikasi yang tidak menyenangkan tertanggal 15 Maret, hari penembakan di masjid, dokumen pengadilan menunjukkan.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement